|

PNS MASIH MENGGUNAKAN GAS 3 KG, LANGGAR SURAT EDARAN BUPATI KENDAL.

Foto : Lomba masak PNS dipenfopo kendal nasih menggunakan gas 3 kg

Kendal | Media Nasional Obor Keadilan | Sesuai surat edaran Bupati Kendal Mirna Annisa bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMD dan Masyarakat kalangan menengah ke atas untuk tidak menggunakan gas LPG kemasan 3 KG ( Gas Melon ).


Surat edaran Bupati telah di terbitkan sejak tanggal 11  Desember 2017, nantinya seluruh PNS SeKabupaten Kendal per tahun 2018 sudah tidak di anjurkan menggunakan gas melon dan dianjurkan untuk beralih pada Gas  Kemasan 5 KG atau 12 KG.


Kelapa dinas Sosial Kabupaten Kendal Kuncahyadi mengatakan program ini tidak hanya ada di Kendal namun terdapat Keputusan Presiden (Kepres) terlebih hal ini merupakan himbauan dari Presiden tentang penggunaan Gas 3 KG yang diperuntukan bagi masyarakat miskin.


"Terkait Surat edaran Bupati memang diperuntukan bagi rekan-rekan PNS untuk tidak lagi menggunakan Gas melon, hal ini pun telah disosialisasikan oleh kementrian ESDM di Jakarta bahkan kami juga sudah mensosialisasikan dengan seluruh PNS di Kendal"kata Kadin  kepala Dinas sosial Kabupaten Kendal, Kamis 21 Desember 2017.


Smentera mengenai Pembelian Gas 3 KG pada tahun depan akan distribusikan dengan semi kartu yang dibuat oleh kementrian sosial yaitu kartu KKS. Pada dasarnya hal ini untuk mengurangi bebang pengeluaran masyarakat miskin.


Untuk saat ini penggunaan Gas melon bagi PNS masih dapat dilakukan dikarenakan masih dalam masa peralihan, sehingga diberikan batasan hingga akihr tahun 2017 atau selambat-lambatnya 31 Desember 2017. Dikarenakan pada ajang lomba memasak di Pendopo Kendal masih kedapatan PNS yang menggunakan Gas 3 KG( gas melon)

Penulis : Iswahyudi
Editor : Obor Panjaitan



Komentar

Berita Terkini