|

Ditundanya Sidang Sengketa Informasi, Pemkab Probolinggo Diduga Keras Tak Faham KIP

Ket gambar: Ramadlan Afif ,ketua LBH LIRA jawa timur bersama Syariful Anam ,Komandan Lira kabupaten Probolinggo saat jumpa pers tentang beberapa permasalahan dikabupaten Probolinggo.


Probolinggo,22-01-2020, Media nasional obor keadilan-Ditundanya sidang gugatan sengketa informasi antara Deni ilham selaku Pemohon melawan Pemerintah kabupaten Probolinggo selaku Termohon mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan.

Deni ilham sendiri selaku Pemohon,dalam sengketa informasi mengaku kecewa atas penundaan sidang akibat ketidaksiapan pemerintah kabupaten Probolinggo yang diwakili Dinas komunikasi dan informasi yang tidak dilengkapi surat kuasa dari pihak Termohon.

"Saya kecewa pada Pemerintah kabupaten Probolinggo sebagai Termohon yang seolah sengaja menunda sidang dengan tidak membekali Diskominfo surat kuasa ketika hadir dalam sidang ajudikasi Non Litihasi ini dan mengakibatkan sidang pemeriksaan awal-pembuktian di komisi informasi ditunda.jelas Deni.

Deni menambahkan, padahal surat panggilan sidang tersebut menurut panitera pengganti dikomisi informasi propinsi Jawa timur diterima oleh pegawai pemerintah kabupaten Probolinggo tanggal 17 Januari 2020.jelasnya.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Sudarmanto, salahsatu ketua Lembaga swadaya masyarakat di Probolinggo yang menyatakan kekecewaannya terhadap ketidaksiapan Pemerintah kabupaten dalam sidang sengketa informasi dikomisi informasi,"Pemkab .kan banyak tenaga ahli dan profesional,namun kenapa dalam sidang tersebut masih belum siap hanya dengan alasan tidak adanya surat kuasa .tegasnya dengan nada tanya.

Ditempat terpisah,LBH.LIRA Jawa timur melalui ketuanya Asman Afif Ramadlan atau yang biasa disebut Rama menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan informasi tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pembangunan oleh pemerintah yang tentunya harus melalui prosedur yang benar serta sesuai dengan undang undang yang berlaku.

"Salahsatunya dalam pasal 52 undang undang nomor 14 tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik yang menyatakan bahwa,Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan,tidak memberikan,dan atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib di umumkan secara serta merta , informasi publik yang wajib tersedia setiap saat,dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang undang ini,dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah ).jelasnya.

Di Ahir penjelasanya Rama menyatakan atas polemik sengketa informasi ini diduga akibat Pemerintah kabupaten Probolinggo tidak memahami sistem keterbukaan informasi publik ( KIP),karena sebagai penyelenggara negara seharusnya memahami fungsi serta mekanisme tentang KIP .tegas pria berkacamata yang juga berprofesi sebagai advokat hukum ini pada Media nasional obor keadilan.

Reporter: Zainal
Editor:  Redaktur

Penanggung jawab berita : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini