|

Fakta Baru Polemik Pilkades Tasik Serai Barat, Warga Sebut Syafarudin Melakukan Pembohongan Publik.

Foto : Ricky Panjaitan (kiri) dan Syafarudin ( Kanan)

OBOR KEADILAN.COM/ Bengkalis - Riau/ Minggu (19/1). Polemik pasca pemilihan kepala Desa Tasik Serai Barat yang Berujung sampai ke persidangan itu tampaknya tidak kunjung surut, pasalnya Syafarudin salah satu kandidat calon kepala Desa saat itu Dengan Nomor urut 2 saat Pilkades Tasik Serai Barat yang dilaksanakan pada 2017 lalu masih tetap menempuh jalur Hukum untuk meminta keadilan, sebab menurutnya Pilkades tersebut banyak kejanggalan dan hal lainnya yang menyatakan dirinya sebagai penenang awal harus batal karena diadakannya Pemilihan Ulang di Salah Satu TPS pada saat itu.

Untuk diketahui sebelumnya bahwa, pada tanggal 17 april 2017 telah dilakukan pemilihan Kepala Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau ( pemekaran Kec.Pinggir ) dan pada saat itu menurut surat keputusan panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa Tasik Serai Barat , dimenangkan oleh kandidat dengan nomor urut 2 yaitu Syafarudin, lalu pada 23 agustus 2017 Bupati Bengkalis mengeluarkan SK Bupati Kabupaten Bengkalis, No. 450/KPTS/VIII/3017 tertanggal 23 Agustus 2017 tentang penetapan pungutan suara ulang pemilihan Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Mandau, hal tersebutlah yang menjadi Permasalahan sampai saat ini.

Menurut Tim Kuasa Hukum Syafarudin dilansir dari berazam.com mengatakan Sebagaimana diketahui, Pemilihan Kepala Desa Tasik Serai Barat, Kabupaten Bengkalis yang digelar pada tanggal 11 Juli 2017 lalu telah memutuskan Safarudin sebagai Kades terpilih dengan perolehan suara terbanyak.

Pilkades secara serantak se-Kabupaten Bengkalis itu dalam pelaksanaannya pun tidak ada kendala apa-apa dan berjalan dengan sangat kondusif. Sehingga adanya surat penetapan panitia Pilkades Desa Tasik Serai Barat No. 7 Tahun 2017 tertanggal 14 Juli 2017 yang menetapkan Safarudin sebagai Kades terpilih.

Tapi, tiba-tiba ada pemilihan pemungutan suara ulang di TPS 1, sementara Syarifudin sebagai kandidat Cakades tidak diberitahukan oleh panitia Pilkades. Jelas hal ini sangat merugikan Safarudin yang sudah diputuskan sebagai pemenang, Bahkan klien kami sedang berada di luar kota. Hal ini kami anggap pelaksanaan pemungutan suara ulang itu cacat hukum. Dan kami akan membela klien kami," kata Drs Sugino SH selaku kuasa hukum Safarudin.

Hal tersebut mendapatkan bantahan keras dari Ricky Panjaitan salah seorang warga desa tasik serai barat yang juga pemilih di TPS 01 yang dianggap bermasalah dan akhirnya dilakukan pemilihan ulang tersebut, menurutnya apa yang disampaikan syafarudin melalui tim kuasa hukumnya itu tidak benar dan mengada- ada, " saya memilih di tps 01 dan salah seorang yang turut mengajukan keberatan sehingga terjadi pemilihan ulang waktu itu, ucapnya mengawali keterangan, jadi pemilihan ulang itu bukan tiba-tiba seperti yg diungkapkan pengacara syafarudin di media online beberapa waktu yang lalu, lanjutnya.

Masih dalam keterangannya, Ricky melanjutkan, " ada proses sebelum dilakukan pemilihan ulang, jadi beberapa dari kami mengajukan keberatan pada saat itu, karena di tps 01 belum mencapai 50% warga yg memilih tiba-tiba petugas menyatakan pemilihan sudah selesai, nah pemilik suara yg merasa hak demokrasinya ini dihambat, melapor ke pak bupati melalui Pjs Camat Talang muandau, selanjutnya dilakukan proses pemanggilan saksi tps yang dihadiri seluruh saksi tps masing-masing kandidat calon kepala desa tasik serai barat yan pada saat itu ada 5 Calon, hasil dari pertemuan itulah yang selanjutnya bapak Bupati Bengkalis Amril Mukminin S.E, M.M. mengeluarkan keputusan pemilihan ulang, saya perlu tegaskan ini murni permintaan warga masyarakat bukan keputusan sepihak Bupati Bengkalis, ujarnya.

Tidak ada alasan sdr Syafarudin tidak tau akan pemilihan ulang tersebut, saat pemilihan ulang di tps 01 namun lokasi berbeda( sebelumnya didepan pasar selasa, selanjutnya dihalaman rumah RT) juga dihadiri oleh saksi dari sdr syafarudin, terangnya lagi.

Maka menurut saya, ada dua hal pernyataan sdr Syafarudin melalui kuasa Hukumnya yang dipoles dengan kebohongan, yang pertama pernyataan " pemilihan berjalan kondisif tanpa kendala apapun" , ini tidak benar,justru karena adanya sesuatu hal yang membuat warga keberatanlah maka warga meminta pemilihan ulang, lalu yang kedua pernyataan bahwa sdr syafarudin tidak tau akan ada pemilihan ulang, ini jelas-jelas pembohongan publik, saya saat sebelum memasuki bilik suara sempat bertegur sapa dengan " Silaen" saksi dari sdr syafarudin,maka pernyataan itu jelas suatu kebohongan, saat ini saya dengan warga lainnya khususnya yang memilih di tps 01 sedang berdiskusi dengan para praktisi hukum, kalau unsurnya terpenuhi, kami akan melakukan pelaporan terhadap sdr. Syafarydin ke Mabes Polda Riau atas penyebaran pernyataan bohong yang dia lakukan di publik melalui salah satu media on line. Kepala Desa Tasik Serai Barat yang menjabat saat ini adalah mutlak hasil pilihan warga masyarakat, jangan ganggu konsentrasi Kades Kami bekerja, ucapnya dikahir keterangannya.

Sementara itu secara terpisah, Ruslan J kepala Desa Tasik Serai Barat saat dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menyangkut dirinya hingga pernyataan akan melaporkan Bupati Bengkalis, dirinya mengatakan " Ya pak biarkan ajalah pak, soal nya saya dengar persoalan ini masih ada tahapan PK (peninjauan kembali terhadap putusan tersebut,sampai saat ini belum ada hasil tindak lanjut nya kita tunggu aja hasil akhir, yang terpenting buat saya sekarang bagaimana saya bekerja maksimal memperjuangkan amanah yang sudah diberikan masyarakat kepada saya, untuk proses tersebut kita serahkan pada proses hukum, Tuhan pasti tunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah, intinya kita fokus kerja, kerja dan kerja saja. Ucapnya. *(JR. Dkk )
Komentar

Berita Terkini