|

Sidang Sengketa Informasi Ditunda, Pemkab Probolinggo Tak Siap Hadapi Sidang di Komisi Informasi

Ket gambar: Deni ilham selaku pemohon bersama pendukungnya dari lembaga swadaya masyarakat Probolinggo usai penundaan sidang di kantor komisi informasi Jawa timur. 
OBORKEADILAN.COM|SURABAYA|(21/01/20) Sengketa informasi antara Deni Ilham (Pemohon) dengan Pemerintah kabupaten Probolinggo selaku termohon pada pembuktian awal sidang ditunda. Pasalnya pihak termohon yang diwakili oleh Dinas komunikasi dan informasi (Diskominfo) tidak memiliki legalitas surat kuasa dalam persidangan.

Diketahui, sidang sengketa informasi ini muncul karena permintaan pemohon atas informasi mengenai salinan;

1. Keputusan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah terhadap penerima hibah yang tercantum dalam putusan Bupati Probolinggo nomor, 903/774/426.32/2017 Tentang penetapan penerima hibah kepada Pemerintah, Badan /Lembaga /Organisasi swasta, kelompok /anggota masyarakat dikabupaten Probolinggo tahun anggaran 2017.

2. Permintaan Perdes tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa seluruh desa dikabupaten Probolinggo tahun anggaran 2016-2018.

3. Anggaran realisasi belanja modal jalan dan irigasi tahun 2016-2018 serta Dokumen kontrak.

Sidang pembuktian yang di gelar diruang sidang Komisi informasi Jawa timur jl. Bandilan Waru-Sidoarjo, Selasa 21/01 sekitar jam 10.00 wib dengan dipimpin majelis hakim Nur Aminuddin, S.Ag,M.M, memutuskan sidang pemeriksaan awal-pembuktian ini ditunda atas kesepakatan kedua belah pihak, dimana pihak termohon, pemerintah kabupaten Probolinggo yang diwakili Dinas komunikasi dan informasi terdapat kekurangan legalitas dalam sidang berupa surat kuasa dari pihak termohon.

Reporter      : Zainal
Editor           : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 

Komentar

Berita Terkini