Media Nasional Obor Keadilan | Depok | (21/05/2024)-Dalam upaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Depok menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, penandatanganan tersebut bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada hari Selasa, 21 Mei 2024.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilakukan oleh Manager PLN UP3 Depok, Martha Adi Nugraha dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro, SH.MH, penandatangan kesepatan tersebut juga dilakukan oleh PLN UP3 Bogor dan PLN UP3 Gunung Putri .
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh PLN UP3 Depok, khususnya terkait dengan penagihan piutang, penyelesaian sengketa, dan pendampingan hukum lainnya.
Lebih lanjut, Martha Adi Nugraha selaku Manager PLN UP3 Depok menjelaskan bahwa kerjasama ini juga akan mempermudah proses penyelesaian sengketa hukum antara PLN dengan pelanggan.
“Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap proses penyelesaian sengketa hukum dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien,” imbuhnya.
Sri Kuncoro, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, menyambut baik kerjasama ini dan menyatakan siap membantu PLN UP3 Depok dalam menyelesaikan penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang ada di Wilayah Kerja PLN UP3 Depok.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor siap menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi, baik melalui jalur mediasi maupun litigasi,” tegas Sri Kuncoro, SH.MH.
Susiana Mutia, selaku Generan Manager PLN UID Jawa Barat, dalam keterangannya terkait penandatanganan MoU ini menyampaikan bahwa MoU ini akan menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk saling membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
“MoU ini akan menjadi landasan bagi kami untuk saling membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, sehingga PLN dapat fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Susiana.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara PLN UP3 Depok dan Kejari Kabupaten Bogor dapat semakin kuat dan dapat membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul, sehingga PLN dapat fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (***)