Ket : Bukti Kwitansi kontrak jual beli arus listrik PLN yang Tak sesuai dengan apa yang sebenarnya dibayarkan oleh Masyarakat.
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Bengkalis [ 14 Desember 2018 ], Pemasangan Kwh baru dirumah warga ( Pelanggan Baru ) diduga digunakan sebagai ajang pungli besar - besaran oleh Oknum Biro / Subcount dari PT. PLN demi meraup keuntungan yang besar dari masyarakat yang hendak memasang Arus listrik di kediamannya.
Dalam hal ini diduga pihak Subcount PT PLN melakukan kecurangan atau pungli kepada masyarakat yang hendak memasangang KWH baru dengan meminta tarif pemasangan yang cukup mahal kepada pemilik rumah ( Warga ) dengan berbagai macam alasan agar dapat meraup keuntungan.
Menurut hasil Investigasi Awak Media di lapangan ," Modus yang digunakan oleh para Oknum - Oknum Subcount PLN yang diduga dengan sengaja melakukan pelanggaran Pungli tersebut di tengah - tengah masyarakat dengan cara yang cukup luar biasa dengan mengatakan bahwa Jatah Kabel dari Pihak PT PLN hanya 30 M saja ,jadi kalau masyarakat yang hendak memasang Arus harus membeli / membayar biaya Kabel untuk tambahan agar dapat segera terpsangkan arus listrik di Rumah mereka.
Ketika dikonfirmasi kepada Amir selaku pekerja khusus pemasangan Kwh / Meteran dari Salah satu Subcount PLN pada ( 13 Desember 2018 ) mengatakan bahwa Jatah Kabel dari Pihak PT PLN hanya 30 M saja dan selebihnya memang masyarakat yang harus menanggungnya," Ucapnya.
Dirinya juga mengakui bahwa benar Kalau sesuai ketentuan Tiang dan Kabel PLN itu bukan tanggungan Masyarakat tetapi karena Lambatnya bahan dari PLN yang belum tersedia dan mungkin memerlukan waktu yang lama untuk pengadaan Kabel serta Tiang Listrik sampai Berbulan - Bulan bahkan Tahun mana masyarakat yang tidak sabar sepakat membayar biaya tambahan tersebut Guna proses percepatan pemasangan arus,Namun biasanya Hal ini memang menjadi tanggungan Masyarakat sesuai dengan Kesepakatan ," Elaknya agar tak disalahkan dengan beralasan Masyarakat lah yang mau ," Tutupnya.
Sementara itu Kepada Awak Media salah satu warga yang tak Mau di publikasikan namannya mengatakan bahwasanya Kami selaku Masyarakat Hanya bisa Pasrah dan mau tak mau harus menyetujui untuk membayar biaya Tambahan guna pembelian Tiang Listrik dan Kabel supaya Arus Listrik segera dapat terpasang di Rumah kami dan segera Kami gunakan ," Ucapnya.
Padahal sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2010. " Tidak ada yang namanya biaya beli tiang atau beli kabel untuk mempercepat proses penyambungan karena Tiang dan Kabel Listrik merupakan tanggung jawab PLN karena merupakan investasi PL.
Bahkan Hal ini juga sudah melanggar Nawacita dari Presiden Joko Widodo melalui progam " 35.000 Mega Watt Listrik untuk Indonesia.
Namun nampaknya Hal ini sama sekali tidak dipatuhi atau sengaja tidak di jalankan oleh para Subcount PT PLN demi meraih keuntungan dari aksi Tipu - Tipu mereka terhadap masyarakat dengan alasan masyarakat yang meminta dan atas kesepakatan bersama.
Bahkan lebih parahnya lagi diduga guna melancarkan aksi punglinya ini Oknum Subcount dari PT PLN ini sengaja menakut - nakuti warga dengan mengatakan bahwa kalau menunggu jatah masuk arus dari PLN termasuk Kabel dan Tiang Listrik mungkin ya membutuhkan waktu yang cukup lama bisa dalam hitungan bulan bisa jadi juga tahunan,Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para biro Subcount dari PT PLN untuk meraup keuntungan yang lumayan tinggi dari warga yang sangat
membutuhkan arus listrik guna penerangan rumahnya dan beberapa kebutuhan lain yang berhubungan dengan arus listrik.
Anehnya guna melancarkan aksinya agar tidak ketahuan para Oknum Biro sengaja hanya mencantumkan harga standar pemasangan Kwh sesuai dengan aturan PLN dan tidak mencantumkan harga sebenarnya yang mereka minta dari masyarakat guna biaya tambahan pemasangan Kwh baru seperti penambahan Tiang ,Kabel,dan titik arus PLN yang harus di tanggung oleh masyarakat .
Hal tersebut diketahui oleh Awak Media yang melihat langsung bukti kwitansi kontrak jual beli arus yang mana diduga adanya beberapa unsur kecurangan yang sengaja dilakukan oleh oknum Subcount PLN dalam melancarkan aksinya melakukan Tindakan dugaan pelanggaran Pungli tersebut.
Dari beberapa kejanggalan yang di temukan oleh Awak Media dilapangan sebagai berikut ;
1. Biaya penambahan kabel tidak ditulis dalam kwitansi atau surat perjanjian jual beli arus padahal menurut kesaksian dari masyarakat yang diakui oleh pekerja pemasangan Kwh benar bahwa Jatah Kabel dari PT PLN hanya sebanyak 30 M selebihnya adalah tanggung jawab masyarakat ( Pemilik Rumah ) yang harus dibayar.
2. ,Biaya penambahan pembelian Tiang Listrik juga tidak tercantum dalam kwitansi pembayaran ataupun Surat perjanjian jual beli arus antara pihak PLN sebagai Penyalur / pihak pertama dan Warga sebagai pelanggan / pihak Kedua padahal Tiang Listrik tersebut harus dibeli oleh masyarakat agar bisa masuk arus dengan alasan karena jatah Tiang Listrik dari PT PLN tidak ada.
3. Di dalam kwitansi pembayaran pemasangan Kwh baru tertulis biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk daya 1300 Kwh sebesar Rp . 1.246.500 ( Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah ) Sedangkan yang dibayarkan Warga adalah To.2.800.000 ( Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) .
Padahal sebelumnya saat dikonfirmasi melaui via WhatsAppnya pada (
25 November 2018 ) lalu Aan Selaku Kepala Perwakilan PLN Cabang Duri mengatakan bahwasanya tidak ada biaya tambahan apapun dan untuk Tiang dan Kabel memang tanggung jawab Pihak PT PLN ," Balasnya
Sedangkan masalah besaran biaya yang harus di Bayarkan oleh Masyarakat sebagai pelanggan baru kepada PT PLN bisa di cek
langsung melalui situs Resmi PLN ," Tambahnya.
Namun Anehnya ketika di konfirmasi mengenai sangsi Apa yang akan diberikan kepada Oknum Subcount dari PT PLN yang diduga melakukan pelanggaran Pungli terhadap masyarakat Kepala Perwakilan PLN Cabang Duri tersebut hanya menerangkan dengan singkat dalam balasan pesan Melalui Via WhatsApp nya " Sanksi pasti ada..tergantung plnggrannya seperti apa.. ," Tutupnya. ( Galih )
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan