|

Warga Depok Catat,,,! Amanat UU Ini PLN Wajib Ganti Rugi Konsumen


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Berpuluh puluh jam PLN mati di berbagai wilayah Pulau Jawa Bali, terdampak diantaranya kota Depok.
Pantauan Media Nasional Obor Keadilan
akibat kematian arus listrik PLN alias pemadaman serempak ini menuai reaksi dari warga kota Depok.
Bahkan tidak sedikit yang memaki PLN, ada juga berguyon dengan mengirim konten Video lucu lucuan yang memperlihatkan tower sutet bergoyang lazim nya anak sedang bermain.

Berikut video cuplikan kondisi satu wilayah depok:
Ada juga warga netizen kota Depok yang menggerutu mengeluh terlihat komentar nya disalah satu grup warga bahwa di Daerah nya Lampu belum nyala padahal sudah pukul 2.40 wib dini hari, kasian warga ada yang sedang berduka keluarganya meninggal ujar nya pada potongannya, seperti terlihat dibawah ini; Kp Vitara rt 04 / 16 kel Panmas kec Panmas Depok gelap gulita, listrik belom nyalah . kasihan orang sedang ada musibah /meninggal dunia, kegelapan .

■ PLN tidak cukup hanya minta maaf.
Penelusuran oborkeadilan berkali-kali pihak PLN edarkan rilis maaf-maafan, bunyinya seperti ini;

"PLN memohon maaf atas Pemadaman terjadi akibat, Gas Turbin 1 sampai dengan 6 Suralaya mengalami trip, sementara Gas Turbin 7 saat ini dalam posisi mati (Off). Selain itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas Turbin Cilegon juga mengalami gangguan atau trip. Gangguan ini mengakibatkan aliran listrik di Jabodetabek mengalami pemadaman.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya untuk pemadaman yang terjadi, saat ini upaya penormalan terus kami lakukan, bahkan beberapa Gardu Induk sudah mulai berhasil dilakukan penyalaan"Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka".

Sekian lama padamnya listrik di Jabodetabek bahkan Jawa Tengah, sejak pukul 12.00 sampai dengan 22.05 Wib membuat masyarakat rugi dan panik, bahkan warung-warung kecil ikut merugi.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU 30/2009) mengatur salah satu hak konsumen tenaga listrik, yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Adapun hak konsumen tenaga listrik keseluruhan adalah:

Huruf a. Mendapat pelayanan yang baik;

Huruf b. Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;

Hurud c. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;

Huruf d. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan

Huruf e. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Seperti dilansir hukumonline.com bahwa untuk menentukan apakah pemadaman bergilir atau mati lampu mendadak dan beberapa jam baru menyala lagi termasuk kategori dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU 30/2009 atau tidak, hal ini bergantung pada tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen), maka PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen.

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 


Komentar

Berita Terkini