Media Nasional Obor Keadilan | Balige | Kamis, (2/12-2021)-Jamotan Silaen selaku mantan penjabat (Pjs) Kepala desa Tornagodang Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Propinsi Sumatra Utara dan Rahmat Samosir, seorang pemilik Usaha Dagang (UD) Marudut Nunut selaku penyedia (supplier) pada Dana Desa Tornagodang tahun anggaran 2017, keduanya divonnis bersalah oleh dua majelis hakim yang berbeda di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan pada Senin, (15-11-2021). Ket gambar: Ammat Alias Amrin Panjaitan Terlapor Polisi Disangka Tindak Pidana Pencurian Berkali kali Berlatar Balai Desa Tornagodang, LP trahir atas Tindak Pidana Pencurian Pohon Pinus Sialogo.
Majelis hakim dengan hakim ketua Eliwarti menghukum Jamotan Silaen dengan pidana penjara selama 18 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 50 Juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut majelis, Jamotan Silaen terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak pidana korupsi. Hal memberatkan untuk terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kemudian, Majelis hakim dengan hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang, menghukum Rahmat Samosir dengan pidana 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pemilik UD Marudut Nunut ini, menurut majelis terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Rahmat Samosir juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 25 juta dengan ketentuan setelah status hukumnya sudah inkrah, maka sejumlah kerugian negara, harta benda nya akan disita untuk dilelang oleh penuntut umum. Bila harta bendanya tidak cukup sejumlah kerugian keuangan negara dimaksud, maka diganti dengan 6 bulan pidana penjara.
Perlu diketahui, baik terdakwa, penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum memiliki hak yang sama 7 (tujuh) hari pikir-pikir untuk menerima atau banding atas vonnis majelis hakim ini. Hal ini sesuai disampaikan hakim ketua Mohammad Yusafrihardi kepada para pihak diakhir pembacaan putusannya.
Pada perkara korupsi ini, diketahui bahwa besaran Dana Desa (DD) ditambah Alokasi Dana Desa (ADD) desa Tornagodang Tahun anggaran 2017 adalah Rp.1.041.545.425. Dari sejumlah itu, Rp 145 juta lebih tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sekaitan dengan itu, Obor Panjaitan, Ketua IPAR (Ikatan Pers Anti Rasua), juga Pemimpin Redaksi oborkeadilan.com yang kebetulan berasal dari Toba kelahiran desa Tornagodang yang disebutnya sebagai desa penyakitan korupsi berjilid-jilid menyampaikan apresiasi kepada hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan atas persidangan ini.
Namun begitu, Obor Panjaitan menganggap kasus ini belum maksimal ditangani Polres dan Kejari Toba. Ia mengatakan mendorong pihak polres dan Kejari agar tersangka Abbin alias Ammar KADES Tornagodang segera diproses dan diadili.
Menurut Obor Panjaitan, sejatinya pencuri utama Dana desa Tornagodang itu adalah Amrin Panjaitan. Terbukti dari surat Polisi sendiri bahwa pada 2015 dan 2016, ada pengembalian hasil curian setelah dilaporkan pada 2017 lalu. Dikembalikan entah kemana!!!. Sebab polisi belum pernah menjelaskan kapan dan kemana disetor. Oleh karena itu semoga Polisi dan jaksa di Toba, serius dalam penegakan hukum dan jangan tebang pilih.
Pernyataan Obor ini menurutnya tidak hanya sebatas tanggapan. Bahkan menurutnya, dirinya telah secara resmi melaporkan ke Propam Mabes Polri Bobby Simatupang dan satu lagi oknum polisi baru menjabat.
"Saya minta itu dituntaskan sebab hingga saat ini, polisi belum meng-SP3-kan kasus tersebut. Apabila masih dibuat akal-akalan polisi, Bobby Simatupang terancam dilaporkan lagi langsung ke Kapolri. Jangan rusak citra Polri yang sudah dan sedang baik-baik ini". ujar Obor mengakhiri.(Vendi/Seblon)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan