|

Kades Papar Pujung Tersangka Korupsi DD Tidak Di Tahan Menuai Kontoversi Di Masyarakat



Media Nasional Obor Keadilan | Barito Utara-Kalteng | Akhirnya setelah melalui proses panjang berdasarkan laporan LSM dan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD_red) oleh oknum Kepala Desa Papar Pujung, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tahun anggaran 2016 lalu. Akhirnya Sendi remsi ditetapkan jadi tersangka.


Ditetapkannya status sendi sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan Dana Desa Papar Pujung tahun anggaran 2016,  berdasarkan surat panggilan tersangka nomor : SP-45./Q.2.1.3.4/04/2018 oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana khusus pertanggal 3 Mei 2018.


Mara Reno, seorang warga Desa Papar Pujung, Jumat (18/5/2018) kepada Media Nasional Obor Keadilan.com mengatakan," menyesalkan kepada aparat penegak hukum karena oknum kades tidak di tahan padahal sudah jelas-jelas telah melakukan tindak pidana korupsi buktinya oknum Kades telah mengembalikan uang negara sebesar Rp122 juta kepada Kejaksaan Negeri Barito Utara," Ucapnya.


Lebih lanjut kata Reno," Hanya dengan alasan telah mengembalikan uang kerugian Negara dan komperatif sebagai bagaimana pemberitaan di media online  oknum Kades Papar Pujung tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara, berarti membuka ruang, celah dan kesempatan untuk korupsi bagi oknum kades lain karena tidak ada efek jera," Tandasnya.


Saya berharap agar hukum benar-benar di tegakkan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan ini agar menjadi pembelajaran dan jangan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi yang telah merugikan masyarakat dan Negara," Tambahnya dengan nada kecewa.


Sementara menurut Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara H. Bahrulnas melalui Pjs Kepala Seksi Pidana Khusus Hery Baskoro, alasan pihak kejaksaan tidak menahan Kades Papar Pujung karena tersangka kooperatif, serta telah mengembalikan uang negara yang berasal dari Dana Desa sebesar Rp.122 juta, kini berkasnya tinggal dirampungkan setelah hari raya, Kami minta penyitaan dari Pengadilan Tipikor, lalu uang itu dimasukkan ke kas BRI,” sebutnya.


Mengenai pengembalian uang, Hery memastikan, sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor, pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, tetapi itu faktor yang meringankan dalam persidangan," Pungkasnya. [Anung]


Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini