|

Breaking news, Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola Zulkifli Resmi Berbaju Oren alias Di kerangkeng KPK

Ket gambar  : Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12 (B) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


OBORKEADILAN | KPK-JAKARTA | Penyidik KPK resmi menahan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola Zulkifli. Ia ditahan sesudah diperiksa selaku tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dugaan Uang kongkalikong sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Zumi Zola Zulkifki menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 18.47 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, Zumi terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Namun ia tak berkomentar apapun soal kasusnya atau soal penahanan dirinya. Ia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan yang langsung membawanya ke rutan.

Sementara itu pada hal lain , juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zumi akan ditahan di rutan KPK. "ZZ (Zumi Zola) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/4).

Dalam kasus ini, Zumi selaku Gubernur Provinsi Jambi dan Arfan selaku Kadis PU diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahaan RAPBD tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12 (B) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [**]

Komentar

Berita Terkini