|

Peruntukan Dana PIP di SDN Jogorepuh, Mendapat Sorotan Wali Siswa

Ket gambar: SDN Jogorepuh kecamatan Pasrepan kabupaten Pasuruan, dan tempat cuci tangan bantuan dari PLN yang masih terbungkus plastik, belum dipergunakan pihak sekolah.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Pasuruan | (12/08-2020) - Program Indonesia pintar (PIP) Merupakan program pemerintah dalam rangka pemberian bantuan tunai pendidikan anak usia sekolah (usia 6-12 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik kartu keluarga sejahtera (KKS), Peserta keluarga harapan (PKH), serta penyandang disabilitas.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program bantuan siswa miskin (BSM), yang diharapkan membantu biaya pribadi peserta didik seperti membeli alat kelengkapan sekolah, uang saku, dan biaya transportasi, praktek Tambahan dan uji kompetensi siswa.

Namun hal tersebut sedikit tercederai oleh penyaluran PIP oleh pihak sekolah yang kurang cepat, tepat serta cenderung tidak sesuai aturan peruntukanya. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh salah satu wali siswa AH, yang merupakan warga sekitar sekolah pada Media Nasional obor keadilan menyatakan bahwa pihak sekolah tidak pernah memberikan dana PIP secara utuh tunai selama ini.

"Selama ini kami wali siswa tidak pernah menerima utuh secara tunai uang PIP tersebut, apalagi ini kemarin kita hanya mendapatkan buku tabungannya saja yang tertera adanya penarikan dana sebesar Rp.450.000 oleh pihak sekolah, namun hingga kini kami belum tau sama sekali nominal uangnya, padahal pada saat seperti sekarang musim pandemi covid-19 ini kami berharap untuk bisa terima utuh dan segera bisa dibelanjakan untuk kebutuhan sekolah anak. Tegasnya.

Untuk mendapatkan penjelasan atas keluhan wali siswa tersebut. Dra. Suhernik Indrayati kepala sekolah SDN 1 Jogorepuh kecamatan Pasrepan kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa sekolahnya ditahun 2020 ini terdapat 85 siswa penerima PIP tersebut, sementara yang sudah dicairkan sekitar 75 siswa, selebihnya masih dalam proses pencairan dari bank BRI.

"Bukanya tidak kita berikan, atau ditahan dana PIP tersebut, namun sengaja rencananya kita berikan secara serentak setelah pencairan PIP 85 siswa, itupun yang satu siswa tidak bisa diproses pencairanya karena tabungan siswa tersebut dihilangkan pihak keluarga dan belum ada tanda bukti laporan kehilangan dari keluarga pada pihak sekolah yang menjadi kendala kita menguruskan pencairannya, jelasnya.

Suhernik, menambahkan karena adanya dorongan dari wali siswa agar segera diberikan dana tersebut dan juga menjaga kondusifitas sekolah, rencananya Minggu depan kita berikan ke wali siswa masing - masing sambil menunggu pencairan PIP yang 9 siswa tegasnya. "sekali lagi bukan keinginan kami pihak sekolah menahan penyaluran dana PIP mas, tapi inginya kita berikan bersama sama sekaligus memantau peruntukanya agar tidak disalahgunakan.

Dari informasi yang didapat media ini, Penerima program Indonesia pintar (PIP) setiap siswa jenjang SD sebesar Rp. 225.000 setiap semester, jadi untuk dua semester mendapatkan Rp. 450.000 setiap siswa. 

Reporter      : Zainal

Editor           : Redaktur

Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan 

Komentar

Berita Terkini