|

APAKAH MASALAH SOSIAL ITU

Oleh: Nurul Husna

Intansi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

Peserta: KKN-DR UINSU Kelompok 59


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Senin, (10/8-2020) - Manusia pasti pernah mengalami yang namanya masalah. Masalah yang terjadi dikehidupannya sehari-hari. Satu abad yang lalu, orang menyebut satu peristiwa sebagai penyakit sosial murni dengan ukuran moralistik.

 

Maka, kemiskinan, kejahatan, pelacuran, alkoholisme, kecanduan, perjudian, dan tingkah laku yang berkaitan dengan semua peristiwa tadi dinyatakan sebagai gejala penyakit sosial yang harus diberantas dari muka bumi. Pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, para sosiolog mendefinisikan patologi sosial sebagai “Semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, dan hukum  formal.


Sementara secara terminologis, terdapat rumusan definisi patologi sosial yang bervariasi. Keragaman definisi ini terutama terjadi karena dua hal:


1. Pertama, karena ragam, jenis, dan akar penyebab lairnya penyakit masyarakat di suatu tempat dan atau di suatu zaman tertentu berbeda dengan yang ada di wilayah atau di masa yang lainnya.


2. Kedua, karena subyek, institusi atau lembaga yang memformulasikannya memiliki perspektif yang tidak sama dengan institusi lainnya, atau dapat pula karena orang yang mendefenisikannya memiliki latar belakang akademik, fokus pandangan, dan atau kecenderungan yang berbeda.

Nah, sedangkan yang disebut sebagai masalah sosial ialah:


1. Semua tingkah laku yang melanggar atau memperkosa adat-istiadat masyarakat (dan adat-istiadat tersebut diperlukan untuk menjamin kesejahteraan hidup bersama).


2. Situasi sosial yang dianggap oleh sebagian besar warga masyarakat sebagai mengganggu, tidak dikehendaki, berbahaya, dan merugikan orang banyak.


Jelaslah bahwa adat-istiadat dan kebudayaan itu mempunyai nilai pengontrol dan nilai sanksional terhadap tingkah laku anggota masyarakatnya. Maka, tingkah laku yang dianggap sebagai tidak cocok, melanggar norma dan adat-istiadat, atau tidak terintegrasi dengan tingkah laku umum dianggap sebagai masalah sosial.

Siapakah di antara kita semua yang berhak menyebutkan peristiwa sosial itu sebagai gejala “patologis” atau sebagai “masalah sosial”? orang yang dianggap “kompeten” menilai tingkah laku orang lain sebagai patologis antara lain adala pejabat, politisi, pengacara, hakim, polisi, dokter, rohaniwan, dan kaum ilmuwan di bidang sosial. Sekalipun adakalanya mereka membuat kekeliruan dalam membuat analisis dan penilaian terhadap gejala sosial, tetapi pada umumnya merek dianggap mempunyai peranan menentukan dalam memastikan baik-buruknya pola tingkah laku masyarakat. Mereka juga berhak menunjuk aspek-aspek kehidupan sosial yang harus atau perlu diubah dan diperbaiki.


Ada orang berpendapat bahwa pertimbangan nilai (value, judgement, mengenai baik dan buruk/jahat) sebenarnya bertentangan dengan ilmu pengetahuan yang objektif sebab penilaian itu sifatnya sangat subjektif. Karena itu, ilmu pengetahuan murni harus meninggalkan generalisasi-generalisasi etis dan penilaian etis (susila, baik dan buruk/jahat).


Sebaliknya, kelompok lain berpendapat bawa dalam kehidupan sehari-hari, manusia dan kaum ilmuwan tidak mungkin tidak menggunakan pertimbangan nilai sebab opini mereka selalu saja merupakan keputusan yang dimuati dengan penilaian-penilaian tertentu. Untuk menjawab dua pendirian yang kontroversal bertentangan itu, marilah kita tinjau masalah ini lebih dalam.


1. Pertama, ilmu pengetahuan itu sendiri selalu mengandung nilai-nilai tertentu. Dimana hal ini dikarenakan ilmu pengetahuan menyangkut masalah mempertanyakan dan memecahkan kesulitan hidup secara sistematis selalu dengan jalan menggunakan metode dan teknik-teknik yang berguna dan bernilai. Disebut bernilai karena dapat memenuhi kebutuhan manusiawi. Dan, semua usaha untuk memenuhi serta memuaskan kebutuhan manusiawi yang universal itu, baik individual maupun sosial sifatnya, selalu diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang bernilai.


2. Kedua, ada keyakinan etis pada diri manusia bawa penggunaan teknologi dan ilmu pengetahuan modern untuk menguasai alam (kosmos, jagad) sangatlah diperlukan demi kesejahteraan dan pemuasan kebutuhan hidup pada umumnya. Jadi, ilmu pengetahuan dengan sendirinya memiliki sistem nilai. Lagi pula, kaum ilmuwan selalu saja memili dan mengembangkan usaha/aktivitas yang menyangkut kepentingan orang banyak, jadi memilih masalah dan usaha yang mempunyai nilai praktis.


3. Ketiga, falsafah yang demokratis sebagaimana tercantum dalam Pancasila menyakatakan bahwa baik individu maupun kelompok-kelompok dalam masyarakat Indonesia, pasti mampu memformulasikan serta menentukan sistem nilai masing-masing dan sanggup menentukan tujuan serta sasaran-sasaran yang dianggap bernilai bagi hidupnya.


George Lundberg, tokoh yang dianggap dominan dalam aliran neo-positivisme dalam sosiologi, berkeyakinan bawa ilmu pengetahuan itu sifatnya otoriter. Karena itu, ilmu pengetahuan mengandung dan harus memiliki moralitas ilmiah atau hukum moral, yang konform dan seimbang dengan hukum alam. Juga C.C. North, seorang sosiolog lain dalam bukunya Social Problems and Social Planning, menyatakan bahwa dalam usaha pencapaian tujuan dan sasaran hidup yang bernilai bagi satu kebudayaan atau satu masyarakat, harus disertakan etik sosial guna menentukan cara pencapaian sasaran tadi. Jadi, cara dan metode pencapaian itu secara etis-susila harus bisa dipertanggungjawabkan sebab manusia normal dibekali alam dan budi daya dan hati nurani sehingga ia dianggap mampu menilai dengan baik dan buruknya setiap peristiwa.


Referensi:


Kartini Kartono. Patologi Sosial (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

Muhammad Amin Suma, dkk. 2016. Masalah dan  Solusi Patologi Sosial Di Kota Tangerang Selatan. Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i. Vol. 03, No. 02.


IDENTITAS PENULIS 


Nama: Nurul Husna

Prodi: Ilmu Pengetahuan Sosial

Intansi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

Peserta: KKN-DR UINSU Kelompok 59

E-Mail: nh904607@gmail.com


Komentar

Berita Terkini