|

Tips Meningkatkan Kewaspadaan Dimasa Pandemic Covid-19

Penulis: Iqbal Majid

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Senin, (17/08-2020) - Program Studi Hukum Pidana Islam-Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia. Indonesia saat ini lagi digemparkan dengan Virus terbaru yaitu Virus Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan Virus Corona. Virus corona ini ditemukan pertama kalinya pada bulan  Desember 2019 di Wuhan, China dan di Indonesia mulai menyebar pada bulan Maret 2020.

Dan menurut situs WHO, virus corona adalah keluarga besar virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Pada manusia corona diketahui menyebabkan infeksi pernafasan mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrme (SARS).

Pemerintah Indonesia juga telah menyatakan masalah virus Corona sudah menjadi bencana nasional non Alam. Dan pemerintah Indonesia memberikan langkah sebagai upaya pencegahan  penyebaran virus Corona Covid-19 diMasyarakat.

Dimasa Pandemic Covid-19 ini tidak hanya dalam bidang Kesehatan yang menurun, tetapi dalam bidang Ekonomi pun juga menurun karenya banyak ditutupnya pusat perbelanjaan (Mall), diliburkan tatap muka bagi Institut Pendidikan dari SD-Strata 1, ditutupnya Alat transportasi seperti Bandara dan Stasiun.

Karena banyak berbagai tempat wisata dan pekerjaan yang tutup dan diberhentikan pekerja, jadi banyak juga orang yang berbuat nekat untuk melakukan pencurian dan juga para pelaku kejahatan memanfaatkan situasi ini dengan mengatakan jangan sentuh saya, saya reaktif Corona bahkan ada yang mengatakan saya positif yang membuat warga tidak bisa melakukan tindakan selanjutnya.

Dan, kali ini saya akan memberikan tips agar kita dapat mengindari aksi kejahatan selama Pandemi Covid-19, seperti:

1. Tidak memakai dan membawa barang yang mencolok
Maksud dari Tidak memakai dan membawa barang yang mencolok misalnya seperti memakai perhiasan ditempat publik yang akan memancing para pelaku kejahatan untuk mengintai dan melancarkan aksinya. Walaupun, aktivitas dibatasi akan tetapi ada kalanya masyarakat akan keluar rumah untuk membeli kebutuhan rumah. Maka dari itu kita disarankan agar tidak memakai ataupun membawa barang berharga atau barang mewah lainnya saat akan keluar rumah. Cukup membawa barang yang diperlukan sajam misalnya tas kecil, dompet kecil dan ponsel.

2. Pastikan Kendaraan dalam keadaan Terkunci Ganda
Bagi kendaraan bermotor, jangan lupa untuk selalu memastikan bahwa disaat kamu parkir, Motor sudah dikunci bahkan dikunci ganda agar orang lain sulit untuk mengambil maupun membawanya. Dan pastikan juga memakirkan kendaraan ditempat yang aman, misalnya: ditempat yang terang (jangan ditempat yang gelap), dan pastikan juga ada penjaga parkirnya.

Dan bagi pengendara kendaraan roda empat, selalu pastikan juga bahwa kendaraanmu sudah terkunci saat kamu memarkirkannya dan pastikan juga kamu mempunyai sensor alarm anti maling. Karena Hal ini sangat penting, agar apabila terjadi pencurian sensor alarm akan berbunyi yang membuat petugas keamanan untuk menghampirinya.

3. Hindari keluar Pada Malam Hari
Kurangi aktivitas untuk keluar malan Hari kalau itu tidak terlalu penting. Karena aksi kejahatan tidak mengenal siang dan malam. Tetapi, aksi kejahatan jauh lebih rentang terjadi pada malam hari. Maka dari itu apabila tidak terlalu penting jangan keluar pada malam hari kecuali dengan keluarga/kerabat terdekat. Karena jalanan semakin sepi sejak adanya Virus Corona yang menyebabkan Social Distancing sehingga sangat tidak aman untuk kamu yang ingin keluar pada malam hari.

4. Tingkatkan keamanan rumah
Pastikan selalu semua pintu rumah, jendela dalam keadaan terkunci apabila kamu sedang keluar rumah. Selain itu, pastikan ada tralis besi itu juga sangat berguna untuk menjaga keamanan rumah agar tidak mudah didobrak ataupun dibobol. Selain itu, yang harus kamu perlu waspadai adalah tamu yang berkunjung. Selalu berhati-hati kalau ada orang tidak dikenal dan dengan tujuan yang tidak jelas.(***)

IDENTITAS PENULIS
Nama: Iqbal Majid
Fakultas: Syari’ah dan Hukum
Jurusan: Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Kelompok KKN-DR 127
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan

Komentar

Berita Terkini