|

KPK Lakukan Pemanggilan Terhadap Sembilan Orang Saksi Terkait Tipikor Kab Bengkalis

Foto: Gedung baru Merah putih Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Republik Indonesia 

OBOR KEADILAN.COM | JAKARTA | Rabu, 11 Maret 2020 |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemanggilan terhadap sembilan saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Ta 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis, provinsi Riau. Pada Selasa ( 10/3/2020 ).

Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi oleh media, "Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa sembilan orang saksi untuk tersangka MNS ( M. Nasir - red ) dan HSO ( Handoko Setiono - red ) terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau," ujar Ali Fikri menjelaskan.

Kelima saksi untuk tersangka MNS alias M. Nasir, yang dipanggil oleh lembaga anti rasuah tersebut antara lain adalah:
1. Vicktor Sitorus, Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas 2013—2015 atau Komisaris PT Widya Sapta Colas 2015—2020
2. Ricky H Situmorang, Kepala Divisi Bidang Konstruksi PT WASCO.
3. Sutoyo, Project Manager PT Widya Sapta Contractor November 2013—Juni 2014.
4. Darma U Sitepu, Project Manager PT Widya Sapta Contractor Juni 2014—Desember 2015.
5. Geosinido Stevanny Bagian Keuangan PT Tetrasa Geosinindo.

Dan , empat saksi untuk tersangka HDS alias Handoko yang dipanggil adalah :
1. Adhyasa Yutono, General Manager DSU 3 PT Wijaya Karya.
2. I Ketut Suarbawa, Manager Wilayah 2 PT Wijaya Karya dan Ketua Komite Management PT WIKA-Sumindo.
3. Wijaya Karya Alfi Trianto, Pjs Kepala Seksi Komersil PT Wijaya Karya.
4. Arfinsyah Pasaribu, Staf Akuntansi/Keuangan PT Proyek PT Wijaya Karya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut,yaitu ;

1. Proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono dan Melia Boentaran (MB).
2. Terkait dengan proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multi years) pada tahun anggaran 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar, Adapun yang menjadi tersangka M. Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
3. Proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) pada tahun anggaran 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
4. Proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) pada tahun anggaran 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Sembilan saksi yang dipanggil oleh KPK itu diagendakan diperiksa masih untuk dua tersangka berbeda, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013—2015 M. Nasir (MNS) dan kontraktor Handoko Setiono (HSO).(*)

Redaksi
Komentar

Berita Terkini