|

TERBUKTI TILEP DANA APBD 3 PERIODE, KADES DENCARIK DIGELANDANG KEJARI BULELENG


Singaraja-BALI I Media Nasional Obor Keadilan I Kamis ( 09 11 / 2017 ). Kepala Desa atau perbekel Dencarik kecamatan Banjar kabupaten buleleng I.Made Suteja terjerat kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sebelum melepas jabatan sebagai kepala Desa Dencarik sekaligus sebagai Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, menetapkan Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi. Suteja yang telah dilengserkan kadusnya sendiri dalam pemilihan Perbekel (Pilkel) bulan kemarin. Kini diduga menilep dana APBDes Dencarik tahun 2014 hingga tahun 2016 dengan total sebesar Rp149 juta.

Menariknya, Kejari Buleleng pun langsung melakukan tindakan penahanan terhadap Suteja (7/11/ 2017). Dari penelusuran Tim diketahui, Kejari Singaraja Suteja sudah lama menarget, diketahui sejak awal tahun 2017. Bahkan Suteja sudah beberapa kali menerima surat panggilan dari Kejari Singaraja, sebagai saksi untuk memberi keterangan terkait masalah pengelolaan dana APBDes Dencarik pada tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016.


Setelah menjalani pemeriksaan, status Suteja ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, yang menyebabkan Suteja langsung digelandang ke Lapas Singaraja untuk menjalani penahanan sebagai tahanan titipan. karena Kepala Desa Dencarik yang telah dilengserkan ini, diduga telah melakukan penyelewengan dana APBDes tahun anggaran tahun 2014, 2015, dan 2016, mencapai Rp149 juta, mulai dari lomba desa, bantuan sosial, dan kegiatan lainnya.

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Indra Harvianto Saleh mengatakan, penetapan status tersangka Suteja ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Tipikor Kejari Singaraja, serta didukung barang bukti serta dari hasil audit BPKP terhadap APBDes Dencarik yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp149 juta.

"Suteja  kita tahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. Korupsi APBDes Dencarik, ini hasil dari audit BPKP, perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian negara Rp149 juta,” jelas Indra Harvianto.

Tersangka sendiri saat dimintai keterangan tidak mau berkomentar terkait kasus yang kini menjeratnya.

Menariknya, penahanan tersangka Suteja ini terbilang cepat. dari beberapa kasus sebelumnya, Kejari Singaraja biasanya hanya baru akan melakukan penahanan, menjelang pelimpahan kasus. “Saya pikir penahanan terlalu dini. Kalau sudah tahap dua, tidak masalah. kami upayakan melakukan penangguhan penahanan pada klien kami,” kata Kuasa hukumnya Suteja. (K.S.N.)
Komentar

Berita Terkini