|

BEBERAPA KADES DI WILAYAH BOMBANA DAN TORNAGODANG (TOBASA) DALAM PENGAWASAN POLISI TERKAIT DUGAAN PENCURIAN DANA DESA

Foto : Wawancara khusus dengan Yusran A. Silondae, Sekda Bombana Terkait Sejumlah Persoalan di Kabupaten Bombana. (doc.media-kdi)

BOMBANA-Sultra I Nasional Obor Keadilan I Selasa ( 07 / 11 / 2017 ). Dilansir dari data yang ditemukan di beberapa media mengenai Kasus korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan jabatan beberapa Kades di Sulawesi, termasuk Bombana dan Tornagodang, Tosaba (Toba Samosir) yang carut marut dalam praktek tilep dana Desa.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Yusran A. Silondae melakukan kunjungan ke Kabupaten Bombana dalam rangka reses. Dan salah satu yang dikunjungi oleh Yusran adalah instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana.

Kunjungan Anggota DPD RI asal Sultra ini merupakan kewajiban untuk bertemu dengan para konstituennya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yusran berpesan agar para Kepala Desa (Kades) yang mendapat Anggaran Dana Desa (ADD) menyalurkannya dengan tepat sasaran dan
“Para Kades yang mendapat Dana Desa, mohon digunakan dengan baik dan dilaksanakan sesuai mekanisme keuangan yang ada,” ujar Yusran.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Burhanuddin mengatakan, saat ini telah banyak Kepala Desa di Kabupaten Bombana yang berurusan dengan pihak kepolisian karena penyelewengan Dana Desa.

“Di Bombana ini sudah banyak Kades yang terjerat kasus hukum bahkan sampai ditahan karena penyelewengan Dana Desa. Ada juga yang masih tahap penyidikan,” ucap Burhanuddin.

Tidak sedikit masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan dana dan jabatan tidak berani melaporkan karena takut dan tidak tahu bagaimana melaporkannya. Oleh karena itu, dibutuhkan orang yang mempunyai nyali besar, keberatan dan membongkar mafia-mafia kecil di pedesaan untuk melaporkan kasus-kasus.

Seperti halnya yang terjadi di daerah Toba Samosir (Tobasa) wilayah Sumatera Utara, beberapa Kades dilaporkan terkait penyalahgunaan dana dan jabatan. Yang dirujuk dari sebuah kajian atas Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Tobasa  dengan surat nomor: B/138/VII/ 2017/ Reskrim, tertanggal 31 Juli 2017, ditujukan kepada Obor Panjaitan sebagai pelapor melalui email. Atas dugaan korupsi dana desa, penggelapan dan penyalahgunaan jabatan yang diduga melibatkan Kepala Desa Tornagodang Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa berinisial X, tahun 2013 sampai 2016.

Kapolres Tobasa harus diberikan acungan jempol atas respon terhadap laporan tersebut, yang kemudian langsung diapresiasi. Dan memanggil  Obor Panjaitan untuk hadir tanggal 8 Agustus 2017, di Tobasa dengan agenda verifikasi dan klarifikasi serta gelar perkara. Namun karena pelapor sedang berada di luar Provinsi, sehingga tidak bisa memenuhi surat panggilan tersebut. Dan pihak kapolres mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa diproses dengan alasan sebelum pelapor datang langsung guna klarifikasi dan gelar perkara.

Dan menurut Obor Panjaitan selaku pelapor berpendapat, bahwa pihak Polres Tobasa membuat dalih dan terkesan menutupi perkara ini, “Menurut hemat saya, Semestinya dilakukan periksaan dulu terhadap saksi-saksi di daerah tersebut, tapi kenapa malah justru melayangkan surat kepada pelapor untuk dilakukan pemeriksaan, baru kemudian akan memeriksa saksi-saksi yang lainnya. Diduga dari pihak  berdalih (membuat alasan) untuk melindungi atu menutupi kasus ini,” katanya.

Burhanuddin menambahkan, Pemkab Bombana akan terus melakukan pengawasan, supervisi, dan pembinaan bagi para Kepala Desa terkait dengan pemanfaatan Dana Desa.

“Sudah jadi kewajiban pemerintah untuk terus lakukan pengawasan, supervisi dan pembinaan bagi para Kepala Desa,” pungkasnya. (red).
Komentar

Berita Terkini