|

Dua Terdakwa Korupsi Dana Pendidikan Kuansing Tidak Ditahan

Ket Gambar: Tampak Dua Orang PNS Kab.Kuansing Terdakwa Diduga Korupsi Di PN Pekanbaru Senin (5/2-2018)

Pekannaru - Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana pendidikan Kuansing. Sekdakab Muharman dan Bendahara Setdakab Kuansing Doni Irawan, tidak ditahan, tersangka ini hanya dikenakan tahanan kota padahal dia didakwa merugikan negara Rp1,5 miliar.

Dia menjalani sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (5/2/18) siang. Dia didakwa dalam perkara korupsi pemberian bantuan pendidikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuansing,

Keduanya dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dengan Pasal 2 Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Toni Irfan SH. JPU Jhon L Hutagalung, Galih SH, Maritus SH, terungkap, perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2015 lalu.

Dimana pada tahun tersebut, Pemkab Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan sebesar Rp 1.520.000.000 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal.

Namun, penyaluran atau pemberian dana bantuan pendidikan tersebut tidak sesuai ketentuan atau tidak sesuai peruntukannya. Sehingga perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara," terang JPU. (M. Panjaitan)
Komentar

Berita Terkini