|

SEJUMLAH KALANGAN PERTANYAKAN INKONSISTENSI JPU KPK, SEBUT NAMA AKOM DI SURAT DAKWAAN SETNOV

Foto : Ade Komarudin (Istimewa)

JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN – Berbagai kalangan mempertanyakan inkonsistensi jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketika memasukkan beberapa nama penerima aliran dana korupsi pengadaan KTP-el dalam surat dakwaan Setya Novanto.

Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail, mencontohkan masuknya nama mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin dalam surat dakwaan kliennya yang dibacakan pekan ini, Menurutnya, nama Akom (sapaan Ade Komarudin), memang pernah disebut ketika persidangan perkara Irman dan Sugiharto.

Namun, nama politisi Partai Golkar itu menghilang dalam surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Mirip dengan Akom, muncul-hilangnya nama penerima aliran dana KTP-el juga dialami oleh politisi Partai Demokrat Jafar Hafsah.

“Ketika dalam satu perkara muncul kemudian hilang di perkara lain, sebenarnya ini tidak sesuai aturan dan tata cara menyusun surat dakwaan,” katanya dalam acara diskusi di Jakarta, kemarin.

Kontras dengan Akom, Maqdir mengatakan, nama tiga politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) justru menghilang dalam surat dakwaan Novanto. Dia pun mencium aroma politik dari kondisi tersebut.

“Bukan maksud menarik-narik orang. Tapi saya tidak ingin proses penegakan hukum dilakukan ‘politik belah bambu’, ada yang diinjak ada yang diangkat. Ini terasa sekali sekarang,” kata Maqdir.

Mantan pengacara LBH Jakarta ini mengingatkan pemisahan perkara suatu kasus di persidangan semestinya tetap diikuti dengan konsistensi JPU saat membuat surat dakwaan. “Tak boleh kurang titik komanya.”

Di tempat berbeda, Praktisi hukum  Asep Iwan Iriawan mengatakan, penolakan terhadap surat dakwaan JPU dapat disampaikan dalam eksepsi. Hakim, menurutnya akan menilai apakah surat dakwaan telah memenuhi kriteria cermat, jelas, dan lengkap.

Meski demikian, Asep meyakini penghilangan nama-nama dalam surat dakwaan Novanto tidak otomatis membebebaskan mereka dari jerat hukum. KPK, pasti memiliki strategi untuk mengungkap kasus itu lebih dalam.

“Saya berharap KPK jangan hanya garang pada Setya Novanto tetapi garing kepada orang lain yang namanya pernah disebut dalam persidangan,” kata mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.

Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini