|

Penyusutan lahan Abadi di kota Pasuruan Dipicu Pertumbuhan Pembangunan Sektor Industri dan Property

Ker,gambar. : Dinas pertanian dan ketahanan pangan kita Pasuruan saat dikonfirmasi Media nasional obor keadilan terkait alih fungsi lahan sawah yang mengancam ketahanan pangan

Pasuruan,18-12-2019, Media nasional obor keadilan-Alih fungsi lahan pertanian terus terjadi menjadi kawasan industri dan perumahan.Meski telah ada undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan pangan berkelanjutan dan sejumlah aturan turunanya telah diterbitkan,tetapi dalam pelaksanaanya masih ditemui hambatan hambatan.

Muhajir,Advokat yang juga aktivis pemerhati kebijakan pemerintah menilai ada kenyataan di daerah,bahwa pemerintah daerah tidak terlalu memperhatikan undang undang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam menyusun tata ruangnya,sehingga hal ini menjadi ancaman tersendiri bagi ketahanan pangan berkelanjutan.

"Kenyataan di daerah kota Pasuruan dalam proses penyusunan RTRW (rencana tata ruang wilayah dan proses lain terkait dengan tanah tidak terlalu memperhatikan undang undang tersebut.kalau lahan sawah dibiarkan tetap menjadi lahan sawah dan pertanian otomatis pemasukan PAD (pendapatan asli daerah) kan tidak begitu besar,jelasnya.

Menanggapi perubahan dan alih fungsi lahan sawah,Abdul Razak dari dinas pertanian dan ketahanan pangan bidang lahan,sawah dan pertanian mengakui ada penyusutan lahan pertanian di tahun 2018 sekitar 1,105 Hektar menjadi 1,086 di tahun 2019 ini.

"Penyusutan lahan pertanian ini menjadi hal yang wajar mengingat laju pembangunan infrastruktur baik oleh pemerintah kota Pasuruan maupun swasta selalu mengalami perkembangan tiap tahun.jelasnya

Abdul Razak juga menambahkan bahwa lahan abadi yang diperuntukkan untuk sawah dan pertanian mencapai 605 Hektar,hal ini sesuai dengan SK Perwali (peraturan walikota ) Pasuruan yang ditetapkan tahun 2012 lalu.terangnya pada media nasional obor keadilan di ruangannya.

Dikonfirmasi tentang ketersediaan lahan abadi di tahun ini,Razak menyatakan jika sesuai himbauan dari pemerintah pusat sekitar 600 hektar,namun rencana yang ditetapkan oleh pemerintah kota Pasuruan sekitar 300 hektar."  itu masih rencananya mas,namun kajian itu ada di dinas PUPR dan SK penetapan yang baru dari walikota juga masih ada.imbuhnya

Reporter : Zainal
Editor: Redaktur
Penanggung jawab berita : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini