|

Lagi, Gajah Mati Diduga Dibunuh di Area Konsesi PT. ARARA ABADI Distrik II, Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau


OBORKEADILAN.COM|  Talang muandau| (20/11/19) Gajah adalah satu diantara sekian lainnya Satwa yang dilindungi di Indonesia, binatang langka yang popularitasnya semakin sedikit ini juga salah satu satwa yang banyak ditemukan dipulau sumatera, khususnya Riau dan Lampung.

Namun, tidak sedikit pula binatang langka yang dilindungi ini menjadi incaran para pemburu yang ingin mencuri gadingnya, tingginya iming-iming nilaian harga untuk sepasang gading gajah ini di pasar gelap membuat satwa dilindungi ini semakin terancam punah ditangan orang yang tidak bertanggung jawab.

Seperti yang terjadi di Area konsesi PT. Arara Abadi kemarin (18/11/19) seekor bangkai gajah yang sudah mulai mengeluarkan bau menyengat ditemukan oleh pekerja Pt. Arara Abadi, dan selanjutnya dilaporkan ke pihak BBKSDA Riau, berikut penjelasan dari pihak BBKSDA Riau terkait temuan bangkai Satwa langka yang dilindungi tersebut.

Informasi kematian satwa dilindungi tersebut diterima oleh Balai Besar KSDA Riau dari bapak Yuyu (PT. Arara Abadi Sinarmas Group) pada tanggal 18 November 2019 jam 11.45 WIB pada petak SBAD 401 B-01 Koordinat ( 1°74’- 101°27’ 15, 23.5 m.258”) di Distrik Duri II konsesi PT. Arara Abadi Desa Tasik Serai, Kec. Talang Mandau, Kab. Bengkalis.

Bangkai Gajah pertama kali dilaporkan oleh pengawas tebang setelah menerima informasi dari tenaga kerja tebang bahwa ada bau menyengat. Setelah dilakukan pengecekan ternyata sumbernya adalah bangkai Gajah yang tergeletak.
Tanpa menunggu, Balai Besar KSDA Riau segera menurunkan tim medis yang terdiri dari dokter hewan dan pawang Gajah untuk melakukan pemeriksaan secara detail (neukropsi). Balai Besar KSDA Riau juga berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera yang juga langsung menurunkan Timnya untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait kematian satwa tersebut.

Neukropsi yang dilakukan tim medis Balai Besar KSDA Riau terhadap bangkai Gajah menerangkan bahwa :
1. Gajah yang mati berjenis kelamin jantan berumur 40 tahun:
2. Tidak ditemukan tanda-a keracunan dan bekas jerat:
3. Kondisi kepala Gajah sudah terpotong dari pangkal belalai dimana belalai terpisah dari tubuh dengan jarak 1 (satu) meter:
4. Dugaan bahwa Gajah mati karena pembunuhan/ perburuan dengan pemotongan kepala untuk pengambilan gading, namun pada saat pemeriksaan tidak ditemukan proyektil peluru:
5. Kondisi bangkai Gajah sudah membusuk dan diperkirakan satwa tersebut telah mati ± 6 (enam) hari dari ditemukan bangkainya:
6. Gajah tersebut merupakan Gajah yang masuk dalam subpopulasi (kelompok) Gajah Giam Siak Kecil.

Semoga segera ditemukan pelakunya, dan hukum dapat ditegakkan sehingga menimbulkan efek jera bagi yang lainnya.(*)

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan  
Komentar

Berita Terkini