|

Mencoba "Sogok" Wartawan, Pimpinan PT.Pandu (Subkon HKI) Akan Dilaporkan

Foto: Ricky Panjaitan / Kaperwil Riau Media Nasional Obor Keadilan.

OBORKEADILAN.COM| Pinggir-Bengkalis| Kamis (5/12), Kejadian tersebut bermula ketika wartawan Media Nasional Obor Keadilan menghubungi pimpinan PT. Pandu salah satu Sub Kontraktor PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI), ingin menanyakan terkait izin Galian C yang dimilikinya. Setelah sebelumnya dipertanyakan ke Humas PT Pandu a/n Gunawan, namun tidak menemukan jawaban yang akurat, maka akhirnya awak media tersebut mencoba bertanya langsung ke pimpinan yang bernama Agus.

Lewat rekaman percakapan telepon seluler yang berdurasi 00.48.30 menit tersebut, terdengar awak media meminta izin konfirmasi jarak jauh menggunakan seluler dan menanyakan terkait legalitas perizinan galian c dan ikuari milik PT. Pandu, namun jawaban dari pihak pt pandu sangat tidak kooperatif, alih-alih siap perlihatkan izin, pihak PT. Pandu malah menawarkan " konpensasi "kepada awak media, yang pada saat itu juga didengar oleh LSM. Gempar Kab. Bengkalis yang turut bersama-sama dengan awak media ingin mempertanyakan hal yang sama.

Hal tersebut membuat Kepala Perwakilan Propinsi Riau Media Obor keadilan Ricky Panjaitan berang, pihak kita tanya izin, tapi ditawarkan "konpensasi" apa maksud dia itu..? Ujarnya dengan nada tinggi. Secara pribadi saya tidak terima, ini penghinaan buat saya, Anggota saya, dan buat Media Nasional Obor Keadilan, kita media resmi yang terdata di dewan pers nasional, bukan media abal-abal atau kaleng-kaleng, ujar Ricki menahan emosinya.

Ini akan kita bawa kejalur hukum, saya akan berkordinasi dengan Pimred di jakarta, ujarnya melanjutkan, dalam waktu dekat kita akan laporkan Sdr. Agus ini, mungkin dia tidak paham UU Pers Pasal 4 ayat 1, 2, dan 3. Disana dengan jelas tertulis bahwa:
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan dalam tindakannya, Sdr Agus telah mencoba menghalangi tugas jurnalistik dengan menawarkan sesuatu yang kita duga ingin dijadikan untuk "tutup mulut" ini kan menghalangi namanya?, dasar hukum pelaporan nya akan kita ambil dari UU Pers pasal 18 yaitu: setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Jelas Ricky Panjaitan.
Namun kendati seperti itu, saya akan kordinasi dengan Pimred Media Obor Keadilan dulu sebelumnya, di Riau memang saya Kaperwilnya tapi saya juga punya pimpinan yang harus saya hormati, kalau pimred perintahkan "Giling" saya pastikan akan saya "blender" ucapnya seraya berelakar.

Hal senada juga dinyatakan Ketua DPD LSM Gerakan Memperjuangkan Amanah Rakyat (GEMPAR) Kab. Bengkalis, Heriyan Putra. Timnya juga akan turut bersama-sama dengan pihak Obor Keadilan serta lakukan pengawalan dan pendampingan laporan tersebut," saya sudah minta Dep biro Hukum kita mengkaji apa-apa saja yang perlu terkait hal ini, kita tunggu gerak Obor Keadilan, kita akan bersama-sama nanti, ucap pria yang akrab disapa Putra itu.

Menurutnya, hal yang seperti inilah yang harus dilawan, bobroknya pengawasan publik disebabkan oleh orang-orang yang memiliki karakter seperti ini, jelas putra, yang pasti, kita akan lakukan tindakan hukum, untuk pengawalan laporan kita akan bantu surati beberapa kalangan agar segera ditanggapi, selanjutnya nanti biar dep Biro Hukum kita yang lanjutkan. Tutup putra diakhir pernyataannya. (jr.dkk)

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini