Pelalawan-Riau|Media Nasional Obor Keadilan. Sidang kedua pengadilan negeri pelalawan tentang sengketa tanah di desa gondai kecamatan langgam kabupaten pelalawan antara perusahan PT( NWR) nusa wahana raya dan PT ( PSj) peputra supra jaya.
Dalam perkara sidang peyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Peputra Supra Jaya (PT. PSJ), Pengadilan Negeri Pelalawan, selasa
(15/8/2017) kemarin dalam kasus penyerobotan lahan 5.416 Hektar, di kawasan Kabupaten Pelalawan, Riau.
PT NWR anak perusahan dari RAPP bergerak bidang Hutan tanam industri( HTI )aksia dan
Pt psj . Bergerak dibidang kelapa sawit.
Terdakwa Sudiono, penanggungjawab perusahaan milik Maria dan Mariyana, yang diadili di Pengadilan Negeri Pelalawan pada sidang lanjutan, dalam kasus penyerobotan lahan 5.416 hektare di Kawasan Hutan Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Saksi lanjutan menghadirkan PT Nusa Wana Raya (NWR), Agus Halimi, Manajer Perencanaan tahun 2010 dan Dody A. Syahputra, Kepala Lapangan tahun 2010. Dari fakta persidangan diketahui, penyerobotan lahan ini telah dilakukan sejak tahun 1995 lalu. Lahan tersebut kemudian ditanami pohon sawit. Telah menghasilkan "panen" sebanyak enam ribu ton per bulan lahan yang diserobot PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) terpisah di beberapa tempat yang berdekatan. Selain ada lahan milik negara, ada juga yang tumpang tindih dengan lahan milik perusahaan lain. Lahan yang tidak memiliki izin ada sebanyak dua ribu hektare.
Lahan yang diklaim PT. Peputra supra jaya terpencar di beberapa tempat yang berdekatan. Selain lahan milik negara, ada juga yang tumpang tindih dengan lahan milik perusahaan lain. “Jumlah lahan yang tidak memiliki izin sebanyak dua ribu hektare.”
Menurut Dakwaan jaksa, perusahaan perkebunan sawit ini memang telah mengantongi izin untuk lahan seluas 1.288 hektare. Namun, meskipun kemudian menambah lagi luas kebun sawit sebanyak dua ribu hektare, izin yang dimiliki masih tetap tidak bertambah
Seperti Dikutip Tribun Pekanbaru, 2 Desember 2013, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf, mengatakan PT Peputra Supra Jaya melakukan kegiatan nonprocedural, karena hingga saat ini kawasan yang mereka garap belum memiliki pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI.
Begitu pula dengan rekomendasi Gubernur Riau tanggal 30 November 1996 dan tanggal 9 Desember 1996 untuk PT Peputra Supra Jaya terkait kewajiban perusahaan ini untuk menyelesaikan perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan berlaku sebelum menggarap kawasan perizinannya.
Selain itu, perusahaan ini juga menggarap lahan di luar areal yang direkomendasikan. Hal ini disebabkan areal yang dicadangkan untuknya seluas 9.400 hektare tidak dapat diusahakan sehingga areal yang dikerjakan bergeser ke arah selatan dan masuk ke dalam areal kerja IUPHHK-HTI PT Nusa Wana Raya.
Hal inilah yang menyebabkan Mabes Polri melakukan penyelidikan ke lahan PT Peputra Supra Jaya, dan memeriksa direktur perusahaan tersebut sehingga perkara ini kemudian bergulir ke pengadilan. Mereka sempat diperiksa di Mapolres Pelalawan, kemudian dilanjutkan di Mabes Polri di Jakarta. Sebelumnya ada yang menjuluki mereka dikenal sebagai perusahaan yang tak tersentuh hukum.(M. Panjaitan)