Selasa, 20 Mei 2025 | 18:28:08

Penembakan diluar SOP , Polres Bantaeng diPraperadilankan


Add caption Foto : suasana Persidangan praperadilan di PN Bantaeng
Foto : suasana Persidangan praperadilan di PN Bantaeng


Makassar | Media nasional obor keadilan | Pengadilan negeri (PN) Kab. Bantaeng hari ini menggelar sidang perdana Praperadilan terhadap Polres Bantaeng Di Gedung PN. Bantaeng jln. Andi mannappiang, Bantaeng (Selasa, 22/8/2017)

Sebelumnya Lembaga bantuan hukum (LBH) Butta toa Kab. Bantaeng yang mengajukan gugatan Praperadilan Polres Bantaeng di Pengadilan negeri (PN) Kab. Bantaeng pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2017 Lalu.

Gugatan praperadilan ini di Pimpin oleh hakim ketua Muh. Bekti dan juga di hadiri oleh Penasehat hukum (PH) polres Bantaeng Tanra umar, Turut hadir juga para petinggi Polres Bantaeng dan Jajaran Polsek Pa'jukukang.

Tim pengacara LBH Butta toa melakukan gugata karena adanya proses penangkapan dan Penembakan terhadap Orang yang baru di duga pelaku pencurian di Kec. Pa'jukukang Bantaeng yang di duga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP)

Judding Bin Tarra (Korban penembakan) yang dituduh melakukan pencurian kuda dan ditangkap dalam rumahnya yang sedang bersama istri dan anaknya namun tiba-tiba di tangkap oleh Unit reskrim polres Bantaeng dan pada saat ditangkap, tanganya diborgol, kepala ditutup dan pada saat perjalanan menuju Mapolres Bantaeng di tembak Betis sebanyak 3 kali, padahal dia (Korban) tidak melakukan perlawanan.

Suardi Ketua LBH Butta toa mengatakan bahwa Kasihan orang ditembaki 3 kali padahal ditangkap di rumahnya, tidak sedang mencuri dan tidak tertangkap tangan, tidak melarikan diri dan tidak melakukan perlawanan kenapa mesti di tembak. Bukankah ini sebuah kesewenang-wenangan dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tentunya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang di atur dalam perundang-undangan.

Lanjut suardi mengatakan bahwa gugatan prepeadilan terhadap pihak Polres Bantaeng yang dipimpin oleh AKBP. Adip rojikan ini bukan yang pertama kali, sebelumnya LBH Butta toa Bantaeng juga pernah melakukan praperadilan terhadap polres bantaeng dalam kasus penangkapan terduga pemakai narkoba dan akhirnya di vonis bebas oleh pihak PN. Negeri bantaeng karena tidak terbukti berasalah.

Kami tidak membela pelaku kejahatan namun kami melihat selalu banyak kejanggalan dalam penerapan hukum di lapangan. Khususnya Di wilayah hukum Polres Bantaeng sering terjadi penerapan hukum namun melanggar hakikat hukum itu sendiri, inikan sama saja main hakim sendiri, tutup Pengacara alumni Fak. Hukum Univ. Hasanuddin (Unhas) ini.( Yoga)

Berita Terkait

Komentar