Jumat, 13 Juni 2025 | 15:34:05

Dua Alat Bukti Terpenuhi, Kepala Bapemas Sumut Belum Juga Ditahan.

Ket gambar : Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian , SH

Medan|Media Nasional obor Keadilan|Terpenuhinya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka ternyata tidak mutlak dan serta merta melakukan penahanan terhadap seorang yang berstatus tersangka.

Penegakan hukum terhadap para pejabat di Sumatera Utara yang terlibat kasus tindak pidana korupsi sepertinya belum menunjukan fakta yang benar.

Seperti kasus tindak pidana korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemas) Sumut TA 2015 senilai Rp40,8 miliar yang saat ini ditangani oleh penyidik  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, oleh penyidik pidana khusus Kejatisu, status Kepala Bapemas Sumut, Amran Uteh telah ditetapkan sebagai tersangka.

Begitu juga halnya dengan TFK Direktur Mitra Multi Komunication salah seorang rekananan yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah lima kali dilayangkan pemanggilan oleh penyidik, namun TFK tidak sekalipun memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan ataupun surat pemberitahuan kepada penyidik.

Anehnya, pihak penyidik Kejatisu samasekali tidak  melakukan upaya penjemputan paksa terhadap para tersangka.

Kepada Media Nasional Obor Keadilan disampaikan Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian,SH belum lama ini mengatakan, pihaknya yang dalam hal ini penyidik Kejaksaan telah melakukan kerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Centre (MAC) berikut Kejagung untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka TFK.

" Sudah lima kali kita layangkan surat pemanggilan, tapi tersangka korupsi itu tidak kooperatif," kata Sumanggar.

Seperti diketahui dalam kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa di Bapemas Sumut TA 2015 senilai Rp 40,8 miliar tersebut, selain Kepala Bapemas Sumut, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang rekanan sebagai tersangka, yakni TFK Direktur Mitra Multi Komunication, BS Direktur PT Proxima Concept, RJP Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, dan MN Direktur PT Shalita Citra Mandiri (Meninggal).

Dua dari ke empat rekanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut RJP dan BS telah ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan(Panjaitan)

Berita Terkait

Komentar