Senin, 9 Juni 2025 | 19:18:13

Terdakwa Pembunuh anak Kandung di vonis bebas , Arist Merdeka Sirait pun Bereaksi keras

Foto : Arist Merdeka Sirait

Humbahas| Media Nasional Obor Keadilan , Putusan Pengadilan Negeri (PN) Humbang Hasundutan (Humbahas) yang membebaskan pembunuh Aldy Manata Sibarani (anak kandung sendiri) mendapat reaksi dari Arist Merdeka Sirait, selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Sabtu (19/8/2017) lalu , saat dikonfirmasi via ponsel.

Menurut Arist, putusan bebas atas kasus pembunuhan yang diawali penyiksaan yang amat keji dan disaksikan oleh adik korban yang dilakukan terpidana Mangasa Sibarani (ayah kandung korban,red) adalah keputusan mencederai rasa keadilan.

Dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini patut  untuk dimintai pertanggung jawaban hukum dan harus diperiksa Komisi Yudisial.

Ditegaskannya, bahwa  Komnas Perlindungan Anak mendukung  kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera mengagendakan untuk bertemu Kejari dan Ketua PN Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam waktu dekat.

Arist Merdeka Sirait menambahkan, bahwa putusan hakim tersebut  tidak menghormati rekontruksi yang dilakukan oleh Polres Humbang Hasundutan sebanyak  36 adegan.

Sementara bukti bukti yang ditemukan oleh Polres Humbang Hasundutan sudah mendapatkan bukti yang cukup kuat dan tidak logika bahwa saksi tidak kuat karena di bawah umur, katanya ( Franky S )

Berita Terkait

Komentar