Ket gambar: Suharjono, selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) kementrian agama kabupaten Pasuruan saat memberikan penjelasan tentang proyek MAN IC di ruangannya.
Dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Achmad Suharjono, S.Ag.MM. selaku pejabat pembuat komitmen di proyek pembangunan MAN IC yang berlokasi di desa kedawung wetan kecamatan Grati kabupaten Pasuruan menerangkan jawaban tentang surat yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat terkait pembangunanya yang diduga menggunakan material ilegal serta tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengerjaanya.
Suharjono menerangkan dalam isi surat klarifikasinya tertanggal 02 Desember, dengan nomor : B-858/Ma.13.09.03/PP.00.6/9/2019 antaranya, bahwa terkait dugaan penggunaan matreal ilegal pada pekerjaan urug tanah proyek pembangunan MAN IC Pasuruan, bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatannya. Kontraktor pelaksana telah mengajukan dan menyampaikan material approval untuk Sirtu pada tanggal 17 September 2019 dan telah melalui proses persetujuan konsultan pengawas, tim teknis dan PPK.
Dalam surat klarifikasi tersebut, pihak Kemenag, kabupaten Pasuruan juga memastikan bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan MAN IC, semua kegiatan pelaksanaanya telah dikontrol dan di awasi secara penuh oleh konsultan pengawas dan tim teknis PUPR kabupaten Pasuruan serta dilaporkan secara berkala pada PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) kementrian agama kabupaten Pasuruan.
Reporter : Zainal
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan