|

Polemik Bacakades Kabupaten Pasuruan , Memasuki Tahap Persidangan di PTUN

Ket,gambar : Ismail makki , salah satu tim dari bacakades yang ajukan gugatan terhadap panitia Pilkades kabupaten Pasuruan dikonfirmasi usai daftarkan gugatanya di PTUN Surabaya.

Pasuruan,10-11-2019 , Media nasional obor keadilan- Ahirnya polemik pemilihan kepala desa serentak dikabupaten Pasuruan memasuki tahap persidangan di Pengadilan tata usaha negara di Surabaya.

Kepastian ini sesuai dengan penelusuran Media nasional obor keadilan melalui situs Wab yang ada di Pengadilan tata usaha negara Surabaya tersebut.Gugatan terdaftar atas nama kuasa hukum Barlian ganesi,SH,MM. yang notabene merupakan kuasa hukum dari Ismail makki.dengan nomor gugatan : 150/G/2019/PTUN.SBY yang teregister pada tanggal 7 November 2019.

Ismail Makki, Sebagai penggugat dihubungi Media ini,dengan tegas menjawab bahwa secepatnya perkara gugatan Pilkades yang ia ajukan akan segera disidangkan." Senin (11/11),sudah mulai disidangkan di PTUN surabaya,ujarnya.

Makki menambahkan dengan optimisnya jika tuntutanya akan segera mendapatkan jawaban disidang PTUN tersebut,diantara tuntutan yang diajukanya antara lain , Penundaan tahapan Pilkades serentak dan pembatalan hasil tes uji akademik yang sudah dilakukan,sehingga otomatis seluruh bakal calon kepala desa bisa mengikuti pencalonan kepala desa serentak yang akan digelar oleh pemerintah kabupaten Pasuruan.tegasnya.

Sementara diketahui,ketua Panitia Pemilihan kepala desa serentak kabupaten Pasuruan Asisten 1, Anang Saiful Wijaya sebagaimana dilansir di beberapa media menyatakan bahwa tahapan Pilkades serentak tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal.

" Kami sudah konsultasikan tahapan tahapan pemilihan kepala desa tersebut baik ke bagian hukum di pemprov ataupun pusat ,kita juga suda koordinasi ditingkat Forkopimda ( Forum pimpinan pemerintah daerah) yang pada intinya tidak ada hal yang kita langgar ,baik undang undang ataupun regulasinya serta aturan turunanya seperti Perda ataupun Perbup. Terang Anang .

Reporter.          : Zainal
Editor.                : Redaktur

Penanggung jawab berita : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini