|

P21 Polda Riau Serahkan Tersangka Karhutla Kejaksaan Pelalawan

P21 Polda Riau Serahkan  Berkas Pada Kejaksaan Kabupaten Pelalawan Riau

OBORKEADILAN.COM| Berkas kasus Kebakaran Hutan dan lahan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di nyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan Pelalawan, Polda Riau melalui Subdit Reskrimsus menyerahkan 2 tersangka, kamis(14/11/19). Kata Audit Reskrimsus.

Pertama korporasi menyeret Eben Ezer sebagai Direktur Utama dan perseorangan atas nama Alwi Omni Harahap menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Estate manajer PT SLS.

Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Sout, SH, MH ketika dikonfirmasi melalu Kasi Pidum Agus Kurniawan, SH, MH, membenarkan telah menerima dua tersangka terkait kasus karhutla, ”kita telah menerima dua tersangka kasus karhutla, satu korporasi dan satunya lagi perorangan, yang perorangan selanjutnya kita tahan di LP sialang bukuk selama dua puluh jari kedepan.”

“kita juga tengah menyiapkan berkas kedua kasus karhutla itu untuk di persidangan.” Tuturnya.

Yang terkait kasus Koporasi, Direktur PT SSS Eben Ezer tidak di tahan oleh kejaksaan Pelalawan, karena sebelumnya di penyidikan Polda Riau tidak menahan dirut perusahan tersebut. (tim/M.P)

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini