|

Heru Suseno: Realisasi Dana Desa 2020 Wajib Berbasis Atasi Kemiskinan


Ket gambar: Heru Suseno, kepala bidang pemerintahan dan bina desa dinas pemberdayaan masyarakat dan desa propinsi Jawa timur saat memberikan pengarahan pada acara penanganan desa tertinggal di malang Jawa timur.

OBORKEADILAN.COM| Malang| (01/11/19) Undang undang desa, yaitu undang undang nomor 6 tahun 2014 merupakan bentuk undang undang yang fenomenal.
Hal ini sebagaimana yang dijabarkan oleh kepala bidang pemerintahan dan bina desa dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) propinsi Jawa timur, Heru Suseno. "Negara memberikan pengakuan pada desa sesuai dengan 2 azas yang diberikan pada desa.

Pertama, Azas recognisi, yaitu hak asal usul desa, Pemerintah mengakui bahwa desa ini ada jauh sebelum negara atau pemerintah ini ada, dan yang kedua adalah azas subsideritas yaitu hak untuk mengatur dan mengelola pemerintahan sendiri, jelas Heru.

Heru juga menambahkan bahwa meskipun negara mengakui desa dengan dua azas tersebut, namun pemerintah desa yang menerima anggaran dari negara tetap harus menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukan serta aturan yang berlaku, oleh karenanya pemerintah sudah mengatur dengan memberikan reward bagi desa yang dapat menjalankan program, serta punishmant bagi desa yang tidak sesuai aturan atau sengaja melanggar aturan.

Dalam sambutanya, Heru juga menyatakan bahwa prioritas dana desa tahun 2020 adalah mutlak untuk pemberdayaan masyarakat serta pengentasan kemiskinan, sebagaimana sudah diatur dalam peraturan menteri desa dan penanggulangan daerah tertinggal nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa 2020.

Reporter       : Zainal
Editor            : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini