|

Anggota Dewan F Gerindra Ditahan, Massa Ke Mapolres dan Gedung DPRD Kab Probolinggo Minta Usut Yang Lain


Ket gambar: massa dari beberapa kecamatan dikabupaten Probolinggo saat unjuk rasa di depan Mapolres dan gedung dewan kabupaten Probolinggo.

OBORKEADILAN.COM| Probolinggo| (14-10-2019) Ratusan massa dari beberapa kecamatan dikabupaten Probolinggo datangi Mapolres kabupaten Probolinggo.
Kedatangan massa tersebut menuntut penuntasan kasus penggunaan dugaan ijazah palsu paket C oleh Abdul kadir anggota dewan dari partai Gerindra yang lolos pada pemilu legislatif beberapa waktu lalu.

Pasalnya Abdul Kadir yang kini ditahan oleh polres kabupaten Probolinggo, tak seharusnya menerima hukuman atas dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut seorang diri. Namun juga harus ada penetapan tersangka lain mulai dari pemberi jasa, lembaga pendidikan penyelenggara serta dinas pendidikan terkait yang sengaja mengeluarkan blanko ijazah tersebut.
Sulaiman selaku koordinator aksi dengan tegas dihadapan ratusan massa mengatakan tuntutannya pada aparat hukum agar tidak tebang pilih dalam pengusutan serta penuntasan kasus ijazah palsu tersebut. "Usut tuntas tanpa tebang pilih siapapun yang terlibat dalam penerbitan ijazah palsu ini, jangan hanya pengguna yang jadi korban. Tegasnya
Sementara Kapolres Probolinggo, AKBP. Edwi kurniyanto dihadapan para pengunjuk rasa menyatakan bahwa pihaknya berjanji akan melakukan pengusutan secara tuntas dan transparan terhadap siapapun yang terlibat dalam penggunaan dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan Abdul Kadir tersebut.

Demi memperoleh info lebih lanjut tentang dugaan ijazah palsu paket C oleh Abdul Kadir, Media nasional obor keadilan mendapatkan konfirmasi dari pihak dinas pendidikan kabupaten Probolinggo melalui sekretaris dinas, M.Fathurrozi dalam pernyataanya Fathurrosi menerangkan bahwa ijazah yang digunakan Abdul Kadir tertulis dikeluarkan tahun 2008 dan di legalisir tahun 2015 sebelum dirinya menjabat di dinas pendidikan.
"Seharusnya ijazah tersebut jika mau digunakan sebagai persyaratan tertentu dilegalisir pada tahun tersebut, ini malah tahun 2015 dan saya tidak mengetahui saat itu. Dikonfirmasi tentang lolosnya ijazah tersebut pada tahap verifikasi berkas oleh komisi penyelenggaraan pemilu (KPU) Kabupaten Probolinggo, Fathurrosi mempersilahkan untuk tanya langsung pada KPU. "itu wewenang KPU mas, coba konfirmasi langsung ke sana, ujarnya.

Reporter   : Zainal
Editor        : Redaktur
Penanggung jawab berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini