|

Dwi Kustiani Teriak Maling Pelaku Ditangkap, Ini Kronologisnya

Foto : Pelaku yang dapat dibekuk bernama, M. Zainal Arifin (18) asal Jalan Donowati 4, Surabaya.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Menjadi korban penjambretan tak membuat perempuan bernama Dwi Kustiani ini tinggal diam. Korban ini berusaha mengejar pelaku sembari teriak maling.

Hasilnya, satu dari dua pelakunya dapat ditangkap Usai beraksi pada Rabu lalu, 19 Juni 2019 sekira jam 23.00 WIB, di Banyu Urip Surabaya.

Pelaku yang dapat dibekuk bernama, M. Zainal Arifin (18) asal Jalan Donowati 4, Surabaya.

Ketika beraksi, tersangka Zainal bersama temannya (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Nopol palsu L 2873 OB.

Korban ketika dipepet, lalu keduanya mengambil tanpa ijin 1 unit HP Samsung Galaxy J7 Pro warna Hitam yang pada saat itu di simpan di box sepeda motor Korban.

Naas, ketika HP korban ada ditangan pelaku, mereka mencoba melarikan diri namun terjatuh karena diteriaki maling oleh korban sehingga gugup.

“Saat itulah, salah satu tersangka diamankan anggota Reskrim yang pada saat itu melaksanakan Kring di Banyu Urip Surabaya dibantu oleh masyarakat,” sebut AKP Haryoko Widhi, Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Rabu (26/6/2019).

Lanjut Haryoko, saat kejadian anggota Reskrim mendengar suara teriakan maling-maling seorang perempuan di depan Warkop Trans Coffe Banyu Urip Surabaya.

Diketahui, pelaku dua orang yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria akhirnya terjatuh dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.

Dengan bantuan masyarakat yang ikut mengejar, salah satu tersangka ditangkap dan di amankan serta dibawa ke mako Polsek Sawahan.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit HP Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria Nopol L 2873 OB (Palsu) sebagai sarana. (Redho Fitriyadi)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini