|

Dua Pria Mojo Kompak Menginap di Hotel Prodeo

Foto : Hendra Tri Laksono (27) warga Jalan Mojo Gg. 3 Surabaya dan Yusuf Abdul Rohim, (21) warga Jalan Mojo Gg. 3 Mawar Surabaya.

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | Dua pria bertetangga ini tak mengira jika gerak-geriknya kemanapun pergi menjadi incaran petugas Kepolisian.

Hal tersebut dikarenakan, keduanya diduga kerap kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan dibeli dari hasil patungan.

Mereka adalah, Hendra Tri Laksono (27) warga Jalan Mojo Gg. 3 Surabaya dan Yusuf Abdul Rohim, (21) warga Jalan Mojo Gg. 3 Mawar Surabaya.

Anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal yang telah mengetahui ciri-ciri keduanya terus mengikuti ketika hidup kelak mereka baru saja membeli narkotika jenis sabu.

Hingga akhirnya, keduanya diamankan pada, Selasa, 25 Juni 2019 pukul 01.00 WIB, ketika melintas di lampu merah Raya Darmo Surabaya, depan Monen Polisi Istimewa.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu M. Rokhip mengatakan, saat kejadian, anggota Reskrim Polsek Sukomanumggal mendapat informaai ada orang yang sering membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri ciri yang sudah diketahui.

“Kemudian dilakukan penyanggongan di TL Raya Darmo Surabaya, ketika ada dua orang yang sama sesuai info langsung kita amankan,” kata Rokhip, Jum’at (28/6/2019).

Kemudian dilakukan penggeledahan lalu ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu di balik celana yang dipakainya saat itu.

Kemudian dua pelakunya beserta barang bukti dua poket hemat seberat 0,25 gram dibawa ke Polsek Sukomanunggal guna proses lebih lanjut.

Keduanya kini mendekam dalam jeruji besi penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Redho Fitriyadi )

Editor :Redaktur
Penanggung Jawab Berita :Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini