|

Edarkan Sabu, Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap Polsek Gubeng


Foto : pesta sabu yang dilakukan dua pria dan satu wanita dari dalam kamar kos lantai dua di Jalan Gubeng Masjid Gg. V, Surabaya berhasil diungkap juga.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Adanya pengedar sabu yang ditangkap anggota Polsek Gubeng terus dikembangkan guna menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika lainnya.
Hasilnya, pesta sabu yang dilakukan dua pria dan satu wanita dari dalam kamar kos lantai dua di Jalan Gubeng Masjid Gg. V, Surabaya berhasil diungkap juga.

Tiga orang yang diduga berpesta itu adalah, Fitriyah Alda Lestari (21) asal Jalan Gubeng
Masjid Gg. IV, Samsul Arifin (25) asal Jalan Mulyorejo Tengah I-A, Surabaya dan Risal Ustadi (34) asal Jalan Gubeng Masjid Gg. VII Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Joko Soesanto mengatakan, ketiganya diamankan petugas pada, Kamis 20 Juni 2019 lalu, sekira pukul 01.40 WIB.

Mereka diamankan setelah diketahui memiliki sabu yang diduga dibeli dari pelaku lain yang sebelumnya lebih dulu ditangkap.

Penangkapannya sendiri diawali dari sebulan yang lalu anggota Reskrim Polsek Gubeng mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba diwilayah Gubeng.
Selanjutnya anggota melakukan lidik akan tetapi saat dilakakukan lidik pelaku berhasil meloloskan diri.

“Setelah terduga penjual dapat ditangkap, lalu dikembangkan hingga dapat mengamankan ketiganya ketika berada dalam kamar,” sebut Joko, Jum’at (28/6/2019).

Saat itu dari ketiganya dapat diamankan 1 poket / bungkus plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu sisa
pakai.

Terbukti memiliki sabu yang sedianya hendak digunakan berpesta, kemudian oleh anggota, tiga tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng untuk proses lebih lanjut.

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 112, 127 dan atau 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini mendekam dalam penjara. ( Redho Fitriyadi )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini