|

Ada apa RTRW Kabupaten Pasuruan Gunakan Yang Usang? Padahal Yang Baru Sudah Ada

Ket gambar: Suasana saat berlangsungnya hearing antara aktivis lingkungan dengan  pihak Pemkab beserta OPD terkait diruang rapat Bappeda

Pasuruan, (23/09-2019), Media nasional obor keadilan - Menyoal fungsi Bappeda dalam hal perencanaan tata ruang dan peta pembangunan di kabupaten Pasuruan, aktivis lingkungan lakukan hearing dengan  Bappeda bersama beberapa OPD (organisasi pemerintah daerah) terkait.

Hadir dalam hearing antara lain dinas perijinan, penanaman modal dan pelayanan terpadu,dinas PU SDA dan tata ruang ,Dinas lingkungan hidup serta kesatuan polisi pamong praja serta unsur Badan pertanahan nasional kabupaten Pasuruan. Sementara dari Badan perencanaan pembangunan kabupaten Pasuruan yang dihadiri langsung oleh kepala Bappeda,Ihwan.menyampaikan bahwa sudah banyak perubahan terkait perencanaan tata ruang wilayah yang biasa disebut dengan istilah RTRW .

"Ada banyak perubahan perencanaan tata ruang dikabupaten Pasuruan saat ini,sehingga dalam tahun ini kita serius serta kontinyu rapat bersama dinas terkait membahas perubahan yang ada agar bisa selalu menjawab permasalahan yang ada,hususnya menyangkut tata kelola lingkungan dan pembangunan dikabupaten Pasuruan baik jangka pendek ,menengah maupun jangka panjang .terangnya

Ihwan menambahkan begitu pesatnya pembangunan membuat tata ruang juga harus berubah sehingga patokan awal Peraturan daerah kabupaten Pasuruan yaitu Perda.nomor 12 tahun 2010 tentang tata ruang kita review kembali.Namun tentunya tidak serta Merta hasil kajian yang kita lakukan, langsung bisa dilaksanakan,melainkan terlebih dahulu kita bawa pada TKPRD (Tim koordinasi pemanfaatan ruang daerah) dimana sebagai pembinanya adalah bupati dan wakil bupati langsung dan sekretaris daerah kabupaten Pasuruan sendiri sebagai sekretaris TKPRD nya, terang Ihwan.

Dalam pertemuan ini juga terkuak jika satu rencana detail tata ruang (RDTR) kabupaten Pasuruan sudah selesai pembahasanya bahkan sudah bisa di undangkan, sementara untuk rencana tata ruang wilayah (RTRW ) masih belum selesai dibahas sehingga tetap menggunakan acuan RTRW yang lama.hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pria mantan kepala dinas pertanian tersebut yang saat ini menjabat sebagai kepala Bappeda pada pertemuan bersama para aktivis yang didampingi perwakilan OPD lainya.

Reporter : Zainal
Editor       ; Redaktur

Penanggung jawab berita : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini