PT.Merakindo Rajamix perkasa di Nguling Dinilai Turut Pencemaran Lingkungan Hidup, Diduga Izinnya Abal-abal
Sesuai pantauan media obor keadilan pabrik tersebut berdiri di antara lahan hijau ,sawah warga serta beberapa rumah makan .tak pelak hal inilah yang memantik beberapa warga desa akan mendemo pabrik tersebut beberapa waktu lalu ,namun aksi tersebut urung dilakukan karena berbarengan dengan kunjungan menteri pertanian Republik Indonesia saat lakukan panen raya di desa Nguling.
Hal ini juga menjadi sorotan pegiat lingkungan,Ismail Makki salah satu ketua forum rembug masyarakat Pasuruan timur (Format) meminta agar pemerintah daerah segera turun langsung untuk meninjau lokasi pabrik yang diduga berdiri dilahan hijau serta di duga belum memiliki ijin lengkap."saya berharap pemerintah daerah segera melakukan penertiban atau bahkan melakukan peninjauan ulang tentang ijin yang sudah dikeluarkan,salah satunya rekomendasi awal sebelum terbitnya ijin dari propinsi Jawa timur dan juga pelaporan UKL,UPL nya .tegas Makki .
Makki juga menambahkan bahwa terkait dampak perusahaan terhadap kelestarian lingkungan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan beberapa satuan kerja di kabupaten Pasuruan yang di fasilitasi Badan perencanaan pembangunan (BAPPEDA) beberapa waktu lalu agar melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Pada pasal 1 ayat (2) sudah jelas bahwa undang undang ini merupakan bentuk upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.dan bagi pelanggarnya dapat dikenai sanksi berupa pidana perusakan lingkungan .cetus Makki.
Sementara terkait dugaan pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana definitif tata ruang (RDTR),pihak Bappeda melalui Ikhwan,selaku kepala Bappeda saat menerima audiensi beberapa pegiat lingkungan diruanganya beberapa waktu lalu menyatakan bahwa rancangan RTRW memang ada di Bappeda ,namun RDTR sudah ada di dinas PU SDA (sumber daya air).
"Perubahan RTRW ataupun RDTR sudah kita setorkan ke pemerintah provinsi mas,dan kemungkinan jika tidak ada perubahan dan di setujui pemprov. akan segera kita perdakan jelasnya." Saya berharap bisa sabar dulu nanti kita kawal bersama dilapangan.ujarnya.
Sementara,camat nguling Bunardi dihubungi media ini dikantornya menyatakan bahwa sebenarnya pihaknya tidak mempunyai kewenangan dibidang penertiban perusahaan ataupun lingkungan karena sesuai undang undang nomor 23 tahun 2015 lalu sudah menjadi kewenangan propinsi,namun terkait menjaga kondusifitas wilayah pihaknya akan berkoordinasi dengan kasie Trantib kecamatan untuk melakukan koordinasi pada pihak perusahaan.
Adapun pihak perusahaan PT Merakindo jayamix perkasa saat dikonfirmasi lokasi perusahaan dalam kondisi tertutup , dihubungi via watshap Nia salah satu staf perusahaan terkait polemik tersebut meminta agar mengajukan ijin tertulis sesuai prosedur semestinya " sebaiknya melalui ijin tertulis mas dan prosedur semestinya ".jelasnya via watshap.
Reporter. : Zainal
Editor. : Redaktur
Penanggungjawab Berita Obor Panjaitan