|

Dua Anggota DPRD Terpilih Malaka, Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa


OBORKEADILAN.COM| Malaka-Flobamora| Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih di Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur Diduga terlibat kasus korupsi dana desa. Warga meminta Kejaksaan Negeri dan Polres Belu untuk melakukan pemeriksaan secara khusus terhadap Dua anggota DPRD Malaka terpilih pada pemilihan Legislatif 2019 lalu Dua oknum yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Halibasar, Babotin Selatan dan Weulun di Kabupaten Malaka.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Alfonsius Gebhard Loemau SH, MH, mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Malaka.

“Diduga nilai kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” ujar Alfonsius saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/6/19) siang.

Munurut Alfonsius, sejauh ini Kejari Belu sedang menyelidiki dugaan korupsi dana desa di Desa Nauke Kusa (Kecamatan Laen Manen), Desa Naiusu (Kecamatan Rinhat), Desa Halibasar dan Desa Weulun (Kecamatan Wewiku), serta Desa Babotin Selatan (Kecamatan Botin Leobele). Kejari Belu juga, kata Alfonsius, akan menelusuri dugaan korupsi dana desa yang diberitakan media massa.

Sementara Menurut warga Malaka yang tak ingin namanya disebutkan, kepada wartawan (30/08/2019). Mengakatan, sebanyak 25 anggota DPRD akan segera dilantik pada 9 September mendatang, walau demikian ada dua orang anggota DPRD Malaka terpilih itu disebutkan dalam dugaan korupsi dana desa, yah sebab sering baca di media atau berita.

Dirinya membeberkan. Dua anggota DPR Malaka terpilih yang disebutkan terlibat dalam dugaan korupsi dana desa tersebut diantaranya Jemianus Koy asal (Partai Golkar) dan Antonius Un asal (Partai PKB).

Jemianus Koy asal (Partai Golkar) disebut selaku pihak yang mengerjakan proyek bersumber dana desa pada tahun anggaran 2017, ada beberapa item proyek dana desa yang tidak dikerjakan, diantaranya pengadaan sapi bibit dan pembangunan rumah sehat untuk warga.

Anggaran 2017 itu semuanya dikerjakan oleh pak Jemianus Koy bersama Kades. Jemianus Koy sudah pernah dipanggil Kejari Belu, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan. Padahal pak Jemy itulah yang mengerjakan semua proyek di Desa Weulun, Desa Halibasar dan Desa Laleten", paparnya.

Sementara Antonius Un asal (Partai PKB) selaku mantan kepala desa Bobotin Selatan, terlibat dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 di Desa Babotin Selatan, Kecamatan Botin Leobele Malaka.

Warga menduga, sebagian Dana Desa TA 2017 dan 2018 dipakai oleh Kepala Desa (Kades) Babotin Selatan, Antonius Un untuk membiayai dirinya saat menjadi Caleg Nomor Urut 6 dari Partai PKB, Dapil 3, Malaka pada Pemilu April 2019 lalu yang hingga kini terpilih menjadi anggota DPRD Malaka.

Antonius Un saat menjabat sebagai Kades selama dua periode dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan. Hingga kini fakta di lapangan membuktikan, walau menjabat sebagai kades selama dua periode, pembangunan di desa yang bersumber dari dana desa itu tak terlihat sedikit pun, lantaran warga menduga kades tidak transparan dalam mengelola anggaran, kuat diduga ADD disimpan untuk kepentingan biaya caleg DPRD.

Menanggapi hal tersebut Kepala Inspektorat Malaka Agustinus R. Leki, S.Kom, ketika diminta tanggapan mengatakan, Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati Malaka melakukan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan perangkat daerah, pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini