|

Akhirnya, Polres Tobasa Kirim SPDP Kasus Kades Tornagodang ke Pihak Kejari Balige


Balige, Tobasa-Sumut| Senin (16/12), Kasus tindakan pidana korupsi sudah tiga tahun tanpa keterangan yang melibatkan Kepala Desa Tornagodang Amrin Panjaitan tampaknya baru mulai ditekuni oleh Polres Tobasa, Pihak polres Tobasa baru layangkan SPDP kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tobasa, padahal kasus ini sudah tergolong "lumutan".

Informasi tersebut berhasil diperoleh oleh media Oborkeadilan.com lewat konfirmasi melalui seluler dengan Kasi Pidum Kejari Tobasa Hiras Nainggolan, beberapa waktu yang lalu, melalui pesan singkat yang dikirimkan lewat nomor pribadinya, Hiras Nainggoalan mengakui adanya SPDP yang dikirim oleh Polres Tobasa terhadap pihak Kejaksaan terkait laporan perkara yang melibatkan Kades Tornagodang Amrin Panjaitan.

Sebagaimana untuk diketahui tentang SPDP, SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum. Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut atas dimulainya penyidikan.

Lebih lanjut tentang SPDP, SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum. Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan. Menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah.

Namun sayang, saat awak media ingin mengkofirmasi lebih lanjut terkait apakah unsur perkara dan dua alat bukti yang sah sudah didapatkan guna kelanjutan penetapan status Tersangka terhadap Para Terlapor, Pihak Polres Tobasa masih belum dapat dikonfirmasi, sampai saat berita ini ditayangkan awak media masih tetap mencari konfirmasi lanjutan baik dari pihak Polres Tobasa maupun Kejari Tobasa.()

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 

Komentar

Berita Terkini