|

Rasuah Membelit Bengkalis, Bupati Ditahan KPK, Wakilnya Ditersangkakan Polda Riau

Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis 


OBOR KEADILAN.COM | Bengkalis - Riau | jum'at, 7/02/2020 | Negri Junjungan, adalah nama lain dari salah satu kabupaten di provinsi Riau tepatnya Kabupaten Bengkalis, Daerah dengan luas 7.793,93 Km², dengan Populasi 498.335 jiwa penduduknya, lingkungan ramah bernuansa melayu adalah khas daerah ini, senyum dan sapa tidaklah susah didapatkan dari warga sekitar, sebab di Kabupaten Penghasil Minyak dan Gas bumi ini, Adat dan Adab sangatlah dijunjung tinggi.

Namun tidak dapat dipungkiri, Riak Korupsi sangat kental di kabupaten terkaya kedua se provinsi Riau tersebut, tidak hanya baru kali ini, tetapi sejak yang sebelumnya juga pejabat daerah kabupaten Bengkalis sudah menambah deretan nama Koruptor asal Riau di tingkat Nasional, senyum ramah dan kelemah lembutan warga masyarakat di kabupaten yang ber ibukota di pulau bengkalis ini seolah dianggap sebagai kelemahan oleh para pejabat bermental korup didaerah tersebut, sehingga tidak segan-segan mereka menkhianati amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.

Terkhusus untuk tahun ini, riak korupsi tersebut dapat dikatakan sangat besar, kemarin kamis, (6/2/2020) Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi ditahan oleh KPK setelah selama 9 bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Batu panjang-pangkalan nyirih, pada hari dan tanggal yang sama pula, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pipa, Oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan proyek pipa PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau tahun 2013. Saat pelaksanaan proyek pipa sekitar Rp 3,4 miliar itu, Muhammad menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau. Kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Dimana sebelumnya sudah ada tiga orang divonis dalam kasus ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Tidak hanya Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis yang berurusan dengan kasus Korupsi, Sejumlah nama Juga turut terseret bersama kedua pemimpin tersebut yang baru -baru ini ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK, dari 10 nama yang disebut KPK dua diantaranya berstatus PNS, yaitu M.Nasir selaku PPK & KPA, bersama Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sementara 8 nama lainnya adalah para Kontraktor yaitu, Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando. Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana dijelaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jum'at (17/2/2020) beberapa waktu lalu. (*)


Redaksi
Komentar

Berita Terkini