|

Korupsi Dana Tugu Mejuah-Juah, RHS Divonis 1,5 Tahun Penjara

Foto : Terdakwa Roy Hefry Simorangkir. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Medan | Terdakwa kasus korupsi Tugu Mejuah-juah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara sebesar Rp 605 juta dituntut satu  tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6/2019).

Terdakwa Roy Hefry Simorangkir terbukti merugikan uang negara sebesar Rp 605 juta. Dalam agenda sidang tersebut, JPU dari Kejari Karo membacakan tuntutan kepada terdakwa dengan dakwaan subsider pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa merupakan Direktur CV Askonas Konstruksi Utama. Selaku rekanan pengerjaan proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah, terdakwa ditangkap pada Juli 2018 lalu atas laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (BPK Sumut).

Sumber : Sindonews.com
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini