|

32 Milliar Bonus Produksi PT Star Energy Geothermal Milik 15 Desa Kec-Pamijahan Diendapkan Pemkab Bogor

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BOGOR, Dana 32 Milliar dari Bonus Produksi PT Star Energy Geothermal Salak yang diperuntukkan kepada 15 Desa Kecamatan Pamijahan sampai saat ini belum juga direalisasikan Pemkab. Bogor, padahal menurut Ketua Tim Pendamping CSR Star Energ Geothermal Salak Siswanto, bahwa Dana itu sebenarnya sudah di serahkan oleh pihak PT. Star Energy Geothermal Salak ke Pemkab Bogor setiap tahunnya, bahkan bonus produksi untuk di tahun 2019 ini yakni sebesar Rp. 9 milliar juga sudah diselesaikan,

Menurut Siswanto, dari sejak dua tahun masa kepemimpinan Bupati Bogor Nurhayanti hingga Bupati yang sekarang Ade Yasin, yakni sudah berjalan 3 tahun masyarakat 15 Desa Kec. Pamijahan belum mendapatkan haknya sebagai Bonus Produksi dari PT. Star Energy Geothermal Salak, padahal bila di total Dana Bonus Produksi tsb sudah mencapai Rp. 32 Milliar, sehingga ada kecurigaan kalau Dana Bonus Produksi yang diperuntukkan bagi 15 Desa Kecamatan Pamijahan, sengaja di Endapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, agar terus  bisa menikmati Bunga Depositonya yang mana sudah berjalan selama 3 tahun,

Padahal menurut siswanto, PT. Star Energy Geothermal Salak, masuk dalam dua Kawasan Daerah tempat untuk Produksi, dimana ke dua Wilayah ini memang setiap tahunnya mendapatkan Bonus Produksi dari PT. Star Energy Geothermal Salak, yakni Kabupaten Bogor dan Sukabumi, sementara untuk di desa Kabupaten Sukabumi sendiri, siswanto menjelaskan, bahwa masing-masing desa di Sukabumi sudah menerima Rp. 350 juta hingga Rp. 500 juta per tahunnya, walaupun memang Dana Bonus Produksi di wilayah Sukabumi tidak dicairkan melalui Kas Tunai, melainkan dengan Proposal Pembangunan, karena di dalam PP Nomor 28, dimana Bonus Produksi wajib diberikan kepada daerah penghasil di sekitar Daerah Operasi Perusahaan, karena Bonus Produksi ini sendiri beda dengan CSR. ,” jelas Siswanto,

Akibat dari permasalahan ini, Siswanto akhirnya merasa kecewa kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, karena dimana niat baik PT. Star Energy Geothermal Salak dalam rangka ikut membantu untuk pembangungan di Kecamatan Pamijahan Kab. Bogor akhirnya tidak bisa terealisasi, sehingga Siswanto mengancam, bila Satu sampai Dua Bulan pencairan Dana Bonus Produksi dari PT. Star Energy Geothermal Salak kepada 15 desa Kecamatan Pamijahan belum juga dilaksanakan oleh Pemkab. Bogor, maka dengan tegas kami katakan, kami akan laporkan Pemkab. Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )," Tegas Siswanto,

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Apdesi Kecamatan Pamijahan Kab. Bogor, Urip Iskandar saat ditemui Media dikediamannya mengatakan, kalau masalah Dana Bonus Produksi yang diberikan oleh PT. Star Energy Geothermal Salak, kepada 15 Desa Kecamatan Pamijahan Kab. Bogor,  memang mengakui kalau sudah setahun lebih lamanya masalah Dana Bonus Produksi ini sudah dipertanyakan setiap para Desa Kecamatan Pamijahan, karena Dana Bonus Produksi ini sendiri memang sudah diatur dan tercantum dalam PP Nomor 28, sehingga Urip Iskandar  mengharapkan agar Anggaran Dana Bonus Produksi tsb, sudah seharusnya dicairkan oleh Pemkab. Bogor, karena Perbupnya juga sudah ada, dan begitu juga pengajuannya, dan sebenarnya tinggal menunggu realisasi pencairan saja dari Pemkab. Bogor, tapi anehnya sampai sekarang belum juga dilaksanakan, padahal Sebenarnya tak ada kendala yang berarti dalam proses pencairan ini, bahkan tak ada alasan lagi Pemkab Bogor tak mencairkan Bonus Produksi di 15 desa Kec. Pamijahan di kab. Bogor, padahal ada Klausul yang kami lihat, bahwa Star Energy Geothermal Salak sudah melakukan pembayaran ke Pemerintah kabupaten di dua wilayah yakni Kab. Bogor dan Sukabumi, dan dimana di Sukabumi sendiri, pembayaran setiap tahunnya rutin dilakukan, namun kenapa untuk Dana Bonus Produksi di 15 Desa Kecamatan Pamijahan Kab. Bogor sampai saat ini belum dilaksanakan, ada apa sebenarnya,” tandas Ketua Apdesi Kecamatan Pamijahan Kab. Bogor, Urip Iskandar, (Hotma Lingga Tampubolon)

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN

Komentar

Berita Terkini