|

Selain Mengelapkan Bantuan Pemerintah, Kedes Tornagodang Kerap Intimidasi Warga

Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Kepala Desa diangkat oleh warga dengan ekspektasi menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk memajukan desa serta memberikan perlindungan pelayanan sesuai aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku, berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa

Saat Amrin Panjaitan menjabat Kepala Desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Selain menggelapkan berbagai bantuan pemerintah, Kepala Desa Tornagodang ini juga tersandung kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015-2016 dan 2017, potensi kerugian Uang Negara diperkirakan ratusan juta.

Warga yang selama ini diam kelihatanya sudah mulai muak melihat sikap dan tindakan semena-mena Kepala Desa.

Satu demi satu kebobrokan kepala desa pun mulai terungkap, dari kasus resapan anggaran dana desa (ADD) pada proyek pembangunan balai, anggaranya dimark'up dengan sangat luar biasa ungkap warga berisinial "JP".

Selanjutnya, kasus dugaan penggelapan  bantuan pemerintah berupa ternak kerbau sebanyak 16 ekor sebagian besar raib tidak diketahui kemana rimbanya.

Dugaan penggelapan beras miskin (Raskin) yang seharusnya untuk warga desa Tornagodang diduga dijual kepada seseorang bermarga Nadeak pemilik toko di daerah Parsoburan.

Begitu juga dengan dugaan penggelapan bantuan pemerintah berupa padi, yang seyogianya harus di salurkan kepada warga desa juga ditilep kepdes Tornagodang. 

Termasuk bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tobasa, berupa satu unit mesin serut turut digelapkan oleh Kepala Desa tersebut.

"Mesin itu dijual ke Desa sekitar Silimbat, harganya lumayan mahal itu bang, "ujar JS, yang merupakan warga Desa Tornagodang itu kepada wartawan."

JS dan beberapa warga  juga mengungkapkan, bahwa kasus penggelapan dan dugaan korupsi penggunaan ADD dan DD  tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tobasa. Namun sayangnya, hingga kini laporan warga Desa Tornagodang itu jalan di tempat dan seolah-olah tidak digubris penyidik Kepolisian Polres Tobasa. 

"Tiga orang yang kami laporkan, Kepala Desa Tornagodang, Plt Kepdes, dan Sekdes. Namun sampai saat ini sudah hampir empat bulan tidak pernah diperiksa penyidik Polres Tobasa, "terang Jannus.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balige. Jannus yang saat itu bersama dua rekanya telah melaporkan kasus penggelapan bantuan pemerintah dan dugaan korupsi ADD/DD itu  kepada Kajari Balige.

Namun apa lacur, pihak Kajari Balige yang saat itu turun langsung ke Desa Tornagodang itu malah mendamaikan pelapor dan terlapor.

"Inikan aneh, aparat penegak hukum dari kejaksaan bukanya memproses dan menindak lanjuti laporan kami itu, eh malah mendamaikan kami, " kata Jannus dengan nada kesal.

Menanggapi hal tersebut  Pengamat Hukum Sumatera Utara, Julheri Sinaga, SH kepada wartawan, Minggu (6/5/2018) mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kajari Balige itu sungguh tak lazim dan itu bukanlah domainenya melakukan upaya perdamaian.

"Sungguh tak lazim kalau itu benar terjadi. Sebagai orang nomor satu di Lembaga Adyaksa, Kajari seharusnya memerintahkan Intelnya untuk melakukan penyelidikan terkait laporan warga Desa Tornagodang itu, bukanya mendamaikan ada-ada saja, " tegas Julheri Sinaga.

"Yah bisa-bisa saja Polres sudah masuk angin. Makanya kita minta Polda Sumut agar mengambil alih kasus yang dilaporkan warga Desa Tornagodang itu, "tandas pengacara kondang itu kepada wartawan. (Sofar Panjaitan)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini