|

PT. Aliksan Indonesia Diduga Menyelewengkan Dana Pembangunan Mushola Berujung di Mejahijau PN Rangkas Bitung

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Banten | Sabtu, (7/11/2020) - Ruslan Hidayat. S.pd. seorang kontraktor mengajukan gugatan cedra janji (wanprestasi) kepengadilan Negeri Rangkas bitung pada tgl 23 Okt 2020, dan pada hari kamis tgl 5 Nov 2020 sidang perdana dibuka, majelis hakim mengetuk palu membuka persidangan no perkara 21/pdt-g/2020.PN. Rangkas Bitung dibuka dan terbuka untuk umum.

Pantauan awak media nasional Oborkeadilan.com diruang sidang cakra meja tergugat kosong. Pihak tergugat PT. Aliksan Indonesia tidak hadir, kemudian hakim menyampaikan kepada penggugat bahwa tergugat sudah dipanggil secara resmi melalui relas panggilan, dan hakim menyampaikan akan memanggil kembali Jajaran PT. Aliksan Indonesia, sidang dilanjut pada hari kamis tgl 12-11-2020, sidang pun ditutup.

Usai sidang awak media mewawancarai kuasa hukum Ruslan Hidayat (Ic korban) Ujang Kosasih S.H, Kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa: kami sebagai penggugat mengikuti hukum acara saja tuturnya tadi dipersidangan teman-teman media kan meliput bahwa tergugat tidak hadir tuturnya maka sesuai hukum acara pihak tergugat akan dipanggil kembali guna dapat hadir dipersidangan yang akan datang terangnya.

Sampai berita ini diturunkan kami awak media tidak berhasil menghubungi pihak tergugat melalui no telephon direktur utama PT. Aliksan. [Red (tim media obor keadilan)]

Berikut Video-video Dokumentasi Oborkeadilan terkait kasus ini;


Editor : Redaktur

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 

Komentar

Berita Terkini