|

Kejari Mabar Julius Sigit, Kasus Sail Komodo 2013 Terus Dikembangkan. Ada Potensi Penambahan Tersangka Baru

Kejari Mabar, Julius Sigit Kristanto SH, MH. (Foto.Istimewa)

OBORKEADILAN.COM| LABUAN BAJO-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, terus melakukan pengembangan dan penyelidikan atas dugaan korupsi dana APBN dan Swakelola Sail Komodo 2013 silam. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mabar Julius Sigit Kristanto, kepada awak media usai putusan sidang pra-peradilan di Labuan Bajo, Selasa (03/09) kemarin.

Dijelaskannya bahwa, selain mempersiapkan berkas perkara ke-empat tersangka dana APBN Sail Komodo yang akan masuk pada pokok materi persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, beberapa waktu kedepan, pihaknya kini sedang mengembangkan penyelidikan dugaan penyimpangan dana swakelola pada kasus yang sama.

"Masih ada yang kami kembangkan. Misalnya terkait dana swakelola. Untuk penentuan siapa yang paling bertanggung jawab, itu yang kami dalami saat ini. Siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab," kata Julius, pada Selasa (3/9/2019) sore kepada awak media di Labuan Bajo.

"Tentang adanya tersangka baru bisa saja bertambah lagi, khususnya pada dana swakelola. Saat ini kami sedang fokus untuk yang empat orang tersangka itu," kata Julius.

Pihaknya sedang menunggu hasil final penghitungan jumlah kerugian negara dari BPK-RI, "Dalam minggu ini kami akan mendapat hasil final dan akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor kupang," kata Julius.

*Permohonan Pra Peradilan Ditolak* 

Paska penetapan tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Manggarai Barat, ke-tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih berstatus staf pada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, melaui kuasa hukum Jamal,SH mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Usai mengikuti rangkaian agenda sidang yang dimulai pada Senin, (26/08) hingga sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Selasa (03/09) kemarin. Permohonan pra peradilan atas empat orang tersangka kasus Sail Komodo yang bersumber dari APBN ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.

"Pra peradilan ditolak. Pra peradilan itu menentukan sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penyitaan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kajari Mabar Julius.

Dijelaskannya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti.
Antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, surat, petunjuk, keterangan tersangka. Kami sudah punya dua alat bukti, yaitu keterangan ahli dan surat. Juga ada keterangan saksi. Penetapan tersangka.

Dia menambahkan, terdapat tiga item pengelolaan dana sail komodo yang bersunber dari APBN, yakni Jasa Event Organizer dengan anggaran sebesar 1,6 milyar rupiah, kemudian Jasa Boga dengan anggaran sebesar 350 juta rupiah dan swakelola sebesar 495 juta rupiah,dan yang menjadi jumlah perhitungan kerugian minimum BPK-RI ada pada jasa event organizer sebesar 1,571 milyar rupiah dan dana swakelola kurang lebih 129 juta rupiah.

"jadi, 1,7 Milyar lebih yang dipersoalkan oleh kuasa hukum ke-empat tersangka itu, adalah akumulasi dari penyalahgunaan dana jasa event organizer ditambah dana swakelola, sehingga jumlahnya lebih dari 1,7 milyar rupiah,ini penjelasannya",tegas Kajari Julius.

Sementara itu sidang pra peradilan yang diajukan ke-empat orang tersangka terkait kasus Sail Komodo melalui kuasa hukum Jamal SH, sudah mulai berlangsung sejak Senin (26/8/2019) hingga Selasa, (03/09/2019) dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Manggarai Barat (Mabar) dengan putusan ditolak (*)

Editor : Fratama
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini