Kamis, 31 Juli 2025 | 15:29:37

Toko Obat di Tamansari Diduga Edarkan Pil Kandungan Narkotika, Oknum Media Tren Media Disebut Jadi 'Beking'

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta Barat – Praktik peredaran obat keras jenis golongan G atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil koplo kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat. Sebuah toko obat yang berlokasi di Jalan Kunir 2, Kecamatan Tamansari, diduga kuat menjadi tempat transaksi ilegal obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hexymer, dan Double L. Ironisnya, obat tersebut dijual bebas tanpa resep dokter.

Toko tersebut diketahui dikelola oleh seorang pria bernama Selamet. Warga sekitar menuturkan bahwa Selamet merasa kebal hukum karena dibekingi oleh seorang oknum yang mengaku berasal dari media online Tren Media. Oknum tersebut diduga kerap menggunakan atribut pers untuk mengintimidasi masyarakat dan menghalangi upaya penegakan hukum.

“Sudah lama itu toko jualan pil koplo. Pengurusnya si Selamet. Kalau ditegur, malah bilang sudah aman, ada orang media yang jaga,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut pantauan warga, transaksi penjualan pil koplo berlangsung hampir setiap hari, dari pagi hingga malam, dan kerap didatangi pembeli dari luar daerah.

Seorang praktisi kesehatan yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa konsumsi Tramadol, Hexymer, dan Double L secara sembarangan sangat membahayakan. “Obat-obatan ini bisa menimbulkan efek ketergantungan, gangguan mental, halusinasi, hingga kejang-kejang bila disalahgunakan. Terlebih jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” jelasnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika, obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer tergolong dalam obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penjualan bebas tanpa izin dan pengawasan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta dapat dijerat dengan pidana sesuai Pasal 196 dan 197 UU tersebut.

Warga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera bertindak tegas untuk menertibkan toko tersebut dan menyelidiki keterlibatan oknum media yang mencoreng profesi jurnalistik.(Joe)

Komentar