|

Pengusaha Hitam Acuhkan Bupati Samosir, Beko Sitaan Rapidin Simbolon Dibawa Kabur Pemilik


MEDIA NASIONAL OBORKEADILAN.COM |  SAMOSIR | Sidak Sabtu 18 Mei 2018 lalu oleh Rombongan Rapidin Simbolon membuahkan hasil agar Alat berat beko diperintahkan untuk ditahan.

Namun selang beberapa waktu  tidak lagi berada di hutan Tele, tepatnya di Hariara, pintu Desa Partukoan Naginjang, Kamis (24/5/2019).

Fernando Sitanggang, Komunitas Samosir Green mengatakan alat tersebut diketahui dua hari setelah penahanan tidak lagi di lokasi.

"Alat berat yang sempat ditahan bapak bupati, raib dan tidak lagi ada di lokasi",tambahya.

Padahal, sebelumnya Bupati Samosir Rapidin Simbolon  meminta pihak kepolisian agar melakukan pengamanan pada dua alat berat, berupa Exavator agar tidak dibawa oleh pemiliknya. Rapidin bahkan membeberkan sesuai sidaknya, penebangan itu sudah melanggar hukum karena pelaku penebangan tidak memiliki izin lingkungan.

Sayangnya, sesuai penelusuran yang dilakukan Komunitas Samoair Green, kata Fernando yang konsen issu keselamatan lingkungan di Samosir in empat hari pasca temuan tersebut, dua alat berat tersebut sudah hilang dari lokasi penebangan pohon di Sitonggitonggi, Desa Partungkonaginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Iya juga menjelaskan, dalam pengamanan itu tidak ada kepastian dan kejelasan siapa yang berwenang melakukan pengamanan pada dua alat berat itu. Namun, permintaan Bupati kepada Polres untuk mengamankan barang bukti sementara seperti kurang diindahkan. Sehingga, mau tak mau Pemkab melalui Sat Pol PP yang mau mengamankan di tengah hutan belantata itu sedaya mampu mereka.

Sayangnya, keterbatasan kempuan alat berat tersebut justru hilang.  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Samosir, Darwin Sihombing juga membenarkan hal itu.

Setelah dilakulan penelusuran, kata Darwim alat berat itu bergeser di satu lokasi, di Desa Hutagalung kearah TPL dan sampai saat ini masih ada di sana. "Benar bahwa alat berat tersebut tidak ada di lokasi penebangan di Desa Partungkon Naginjang, tapi sudah di arah TPL Desa Hutagalung," terang Darwin Sihombing.

Karenanya, Pemkab Samosir melalui Satpol PP disebutnya akan tetap melakukan pengawasan dan montoring di sekitar lokasi penebangan. Kerjasama pengawasan dilakukan bersama aparat desa setiap malamnya.

Pengawasan dan monitoring tetap dilakukan untuk mengantisipasi, agar tidak diambil oleh pemiliknya, sampai status hukum alat bukti tersebut jelas kedepannya.

Fernando Sitanggang atas nama Komunitas Samosir Green berharap seluruh aparat terkait dapat menuntaskan persoalan penebangan Kayu di Samosir khususnya di Kawasan Tele dan Ronggur No Huta. Apalagi, bencana sudah terjadi berulang kali.

"Sampai kapan lagi kita biarkan korban jiwa dan materi yang ujung ujungnya adalah para petani",sebutnya.

Kasi Intel Kejari Samosir, Aben Situomorang SH, MH membeberkan
Kawasan Hutan Tele yang menjadi penyangga Danau Toba ini ternyata menjadi perebutan para elit. Dari jumlah 4000 hektar Hutan Tele yang masuk dalam kawasan APL ini sebagian besar sudah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi.

Dari puluhan sertifikat tanah yang ada di BPN hasil pengalihan status dari APL menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM (sertifikat hak milik), ternyata banyak dimiliki para pejabat dan mantan pejabat Samosir. Saat ini kami Kajari Samosir sedang melakukan penyelidikan kepada BPN Samosir atas dugaan indikasi tindakan pengalihan dari status APL kepada sertifikat atas nama pribadi yang diduga telah melanggar aturan hukum.

"Saat ini banyak lahan Hutan Tele telah diperjual-belikan kepada perorangan dan diantaranya ada juga pejabat serta mantan pejabat Samosir",terang Aben.

Adapun nama-nama yang dikantongi yakni, Kajari Samosir kata Aben Situmorang, daftar nama-nama pemilik sertifikat yang didalamnya terdapat nama-nama pejabat dan mantan pejabat yakni, TS, Sertifikat SHM nomor 8/2003, Luas 19.611 m2, HS, Sertifikat SHM nomor.20/2013, Luas 9.850 m2.

Kemudian, DS, Sertifikat SHM Nomor 32/2013 dengan Luas 9.908, Sertifikat SHM nomor M.41/2014 dengan Luas 9.722 m2, Sertifikat SHM Nomor 43/2014 dengan luas 4.826 m2, Sertifikat SHM 47/2014 dengan luas 9.749 m2. MS, Sertifikat SHM nomor 51/2014 dengan luas 9.632 m2, sertifikat SHM nomor 54/2014 dengan luas 9.632 m2, sertikat SHM nomor 55/2014 dengan luas 9.632 m2, Sertifikat SHM nomor 57/2014 dengan luas 9.632 m2 dan Sertifikat SHM nomor 58 dengan luas 9.632 m2.

Lalu BP, Sertifikat SHM nomor 186/2014 dengan luas 10.084 m2, Sertifikat SHM nomor 193/2014 dengan luas 4.603 m2, Sertifikat SHM nomor 196/2014 dengan luas 6.803 m2. WS, Sertifikat SHM nomor 194/2014 dengan luas 16.760 m2, Sertifikat SHM nomor 195/2014 dengan luas 2.918 m2.

Kata Aben Situmorang, dari nama-nama diatas terdapat pejabat mantan Ketua DPRD Samosir, mantan Sekda Samosir, Mantan Kadishub Samosir. Juga mantan Bupati Samosir 2 periode pun ada memiliki lahan di APL Tele di 5 (lima) tempat dengan luas yang cukup fantastis yaitu 48.160 m2.

"Termasuk juga pejabat yang masih aktif di DPRD Samosir yang juga politikus Partai Demokrat Samosir serta Kepala Inspektorat Samosir",bebernya.

Selain itu, Adili Waruwu Non Batak bahkan memiliki dua sertifikat SHM di Kawasan Hutan Tele seluas 1.245 m2 dan 16.302 m2.()

Sumber: (jun/tribun-medan.com)
Komentar

Berita Terkini