|

Menara Telekomunikasi Berkasus Dengan Warga Jati Jajar Kota Depok

Penulis : Obor Panjaitan 
Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah
Ket gambar : Rapat di rumah Ketua Rt Bapak Dano selaku ketua RT 03/ 07 dan gambar Menara Telekomunikasi alias Tower dan dokumentasi detik detik warga masyarakat kompak bermufakat sepakat menolak keberadaan menara  dengan cara yang baik yaitu menempuh jalur hukum dan aturan yang ada di NKRI dan Peraturan kota Depok (Foto _OBORKEADILAN (20/01/19)

Depok-Jati Jajar | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Minggu (20/01),
Aneh dan nyata keberadaan sebuah menara tower berada ditengah lingkungan warga Jati Jajar Kota Depok sudah sepuluh tahun berdiri hingga habis kontrak dan diperpanjang lagi di tahun 2019.
Keanehan ini dirasakan seluruh warga yang tinggal disekitar menara tower bercokol. Guna mensiasati langkah kompak dan menghindari ke simpang siuran informasi warga Jati Jajar Kota Depok pun berkumpul bersama perangkat warga RT dan RW pada Sabtu (19/01/2019 ) sekitar jam 19.30 wib hingga selesai jam 12 tengah malam. 

Keputusan rapat warga ini berlansung sepakat menolak keberadaan menara karena dengan sengaja mengabaikan lingkungan dan warga juga pemimpin warga tidak dilibatkan saat perpanjangan kontrak dengan pemilik Lahan. Ini bukan perkara bayar atau tidak namun ini menyangkut izin yang sudah diatur dalam undang-undang tentang pendirian Menara Telekomunikasi pungkas pak RT dihadapan warga.

Berikut Dokumen pertemuan Warga Jati Jajar Kota Depok yang membahas Penolakan Berdirinya MenaraTelekomunikasi terduga ilegal ini. Sabtu (19/01)

Bukan hanya warga yang merasakan aneh namun Lurah Dan LPM kelurahan Jati Jajar Kota Depok pun terheran heran. Kami belum tau dan saya tidak pernah memberi tanda tangan persetujuan atas kontrak baru menara tersebut pungkas Lurah Sugiono Kepada team oborkeadilan.com saat konfirmasi langsung pada hari jumat ( 18/01/2019) yang juga hadir dan mendengar LPM setempat.

Berikut Dokumen pertemuan dengan Lurah Jati Jajar Sugiono.(18/01)

Media Nasional Obor Keadilan Resmi telah dua kali meminta informasi lebih lanjut ke pihak Pemkot Depok di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cc Slamet Supriyadi Selaku Kasie Pengaduan dan Mediasi
pejabat terkait menjanjikan akan memberi jawaban hari senin (21/01) kepada Wartawan Oborkeadilan.com dengan ramah.

Menara Telekomunikasi sebaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Kemelut kepastian Informasi telah diperpanjang atau tidaknya keberadaan Menara Telekomunikasi ini, media nasional Oborkeadilan.com telah mengkonfirmasi langsung ke pihak perusahaan kontraktor yang diduga pemilik Menara Telekomunikasi ini dengan bertemu langsung perwakilan perusahaan diwakili Mas Sigit dan Mas Coky ( Red ), Pertemuan dengan dua utusan ini di Jalan Raya Bogor tepat di seberang RS Mitra Keluarga dalam sebuah warung pada tanggal 15 januari 2019 .

Dalam pertemuan itu "wakil perusahaan  Menara Telekomunikasi ini mengatakan sudah beres dan sesuai jangan coba-coba ada warga yang mengganggu aktivitas Tower saya, jika berani silahkan saja nanti saya pidanakan pungkas pria ini penuh semangat mimik nuansa menutupi sesuatu."

Berikut Dokumen pertemuan dengan perwakilan perusahaan menara tower. Selasa (15/01)

Pasca pertemuan ini tiga hari kemudian Mas Coky berkabar sudah beres itu kontrak nya dengan pemilik Lahan.
Kasus ini akan berlangsung hingga ke meja wali Kota karena hasil rapat warga pada malam minggu (19/01) warga bersama RT RW akan berkirim surat Aduan ke Pemerintah Kota Depok, Adapun isi surat nya bahwa warga menolak Keberadaan Tower ( menara komunikasi ) berada di lingkungan Rt 03/ rw 07 Jati Jajar Kota Depok. (obp/ yuni shara & Team)

Komentar

Berita Terkini