|

KEJARI ALOR NTT PASTIKAN SIDANG KORUPSI DANA OPS. SEKWAN DI SIDANGKAN

Foto : Tim Penyidik Kejari Alor dan Tersangka Ahmad Maro. 

KALABAHI- NTT | Media Nasional  Obor Keadilan | Senin (14/05), Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, Pipiet Suryo Prianto Wibowo, SH.,MH, memastikan, bulan Juli 2018, tersangka korupsi dana operasional di Sekretariat DPRD Alor, NTT, akan disidangkan.

“Sekitar bulan Juli kita sudah bisa sidang,” ujar Pipiet saat ditemui oborkeadilan.com  di kantornya Jl. Pangeran Diponegoro No.58, Kalabahi Alor.

“Nanti JPU akan serahkan berkasnya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang ; Sidangnya di sana,” Jelas pipiet.

Menurutnya, kasus tersangka di Sekwan Alor sudah ditangani penyidik sejak lama. Dia memastikan berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21), untuk disidangkan.

“Memang kasus ini sudah lama ya. Berkasnya sudah lengkap (P21). Tinggal sidang aja,” katanya.

Kasie Pidsus Mardyono, menyebut tersangka kasus tersebut adalah mantan Sekwan, Ahmad Maro.

“Untuk sementara pak Ahmad Maro ya,” saat dihubungi wartawan.

Informasi yang dihimpun media ini , tidak menutup kemungkinan penyidik akan membidik oknum Anggota DPRD Alor yang diduga terlibat menerima aliran dana.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kalabahi, menyelidiki kasus dugaan korupsi dana operasional Sekretariat Dewan Kabupaten Alor TA. 2013. Hasil audit BPK, dengan kerugian negara mencapai Rp. 500 juta rupiah.

“Kalau kita ikut audit BPK kan (kerugian capai) Rp. 500 juta,” ucap Kasie Pidsus Mardyono, didampingi Jaksa Layla Bufaida dan Kasie Intel Tezar di kantornya belum lama ini. (DM)

Editor : Louis Mindjo
Pensnggung jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini