|

Nadiem Makarim Berstatus DPO? Begini Penjelasan Pihak Kejagung

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN  | JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu terkait kasus yang ditangani Kejagung terkait korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

"Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menanggapi beredarnya video hoaks terkait Kejagung menetapkan Nadiem Makarim masuk dalam DPO di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).


Dalam video tersebut, digambarkan pula penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di sebuah apartemen yang disebut milik Nadiem. Terkait hal tersebut, Harli juga membantah adanya penggeledahan di apartemen Nadiem. "Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” katanya.

Adapun video penggeledahan tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh Harli merupakan penggeledahan penyidik di apartemen milik salah satu mantan staf khusus (stafsus) Nadiem berinisial FH merujuk nama Fiona Handayani. Sebelumnya, tersebar video dengan narasi Nadiem masuk dalam DPO Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa Nadiem diduga telah melakukan korupsi dengan pengadaan laptop senilai hampir Rp 10 triliun. Nadiem juga disebut menjadi buronan usai Kejagung tidak menemukan keberadaannya.

Selain itu, dicantumkan video penggeledahan pada sebuah apartemen di kawasan Kuningan. Narasi yang tertulis dalam video tersebut adalah penyidik dengan dikawal TNI menggeledah apartemen milik Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti.

Hingga Senin, video tersebut telah mendapatkan 214 ribu suka dan 5.556 komentar. Jampidsus Kejagung memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

Harli mengatakan, penyidik pada Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek. Adapun hasilnya tidak efektif, namun pengadaan yang menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun tetap dilaksanakan.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Komentar

Berita Terkini