|

Kata Petrus ; SP3 KASUS RIZIEQ SHIHAB, BERPOTENSI MENURUNKAN KEPERCAYAN MASYARAKAT KEPADA JOKOWI

Foto : Rizieq Shihab

LABUAN BAJO - NTTI Media Nasional Oborkeadilan.com- Minggu,(06/05), Penerbitan SP3 terhadap kasus Dugaan Penodaan Lambang Negara Pancasila dan Pencemaran Nama Baik Presiden Pertama RI Ir. Soekarno sungguh-sungguh di luar dugaan dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan Presiden Jokowi menumpas gerakan yang mencoba memecahbelah bangsa ini dan menggantikan ideoligi Pancasila dengan ideologi lain yang merusak nilai kebangsaan.

“SP3 kasus ini sekaligus memupus harapan kita semua terutama Ibu Sukmawati Soekarnoputri, sebagai Pelapor yang selama ini konsisten menjaga nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pembukaan UUD'45, Demikian isi press release TPDI yang dikirim ke media ini, Sabtu, (05/05).

Padahal di awal November 2016 saat Laporan Polisi kasus ini disampaikan ke Polda Jawa Barat, langsung direspons dan diproses oleh Penyelidik dan Penyidik dengan sangat serius, sehingga pada Januari 2017 Terlapor Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka  diduga melanggar ketentuan pasal 154 KUHP   tentang Penodaan Lambang Negara dan pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dijelaskan,Dalam perkembangan penyidikan lebih lanjut, diperoleh informasi bahwa BAP hasil penyidikan yang telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diteliti dalam tahap pra-penuntutan, hasilnya adalah ada sejumlah permintaan Jaksa Penuntut Umum agar beberapa kekurangan di dalam BAP Perkara Rizieq Shihab dilengkapi dan dipertajam dalam rangka menyempurnakan BAP oleh Penyidik.

“Artinya dari versi Penyidik, BAP perkara a/n. Tersangka Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat penuntutan untuk diajukan ke persidangan, tetapi dari versi dan kebutuhan Penuntutan, BAP kasus ini masih memerlukan penyempurnaan dan penajaman terhadap beberapa hal sesuai KUHAP”,jelas Petrus.

Dengan demikian khabar tentang SP3 Polda Jawa Barat ini ibarat petir di siang bolong, karena sebuah laporan polisi yang sudah diproses melalui tahpan dan  mekanisme KUHAP dengan sangat hati-hati serta dengan dukungan publik, yang peristiwa pidananya sudah ditemukan yaitu tentang Tindak Pidana Penodaan Lambang Negara dan Pencemaran Nama Baik alm. Ir. Soekarno serta telah didukung dengan bukti permulaan yang cukup, namun harus patah di tengah jalan di tengah gerakan intoleran yang mengancam NKRI masih muncul disana sini.

“Kalau saja Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk untuk melengkapi dan menajamkan beberapa point kekurangan di dalam BAP,  mestinya Penyidik harus lakukan secara maksimal guna memenuhi petunjuk dimaksud, mengingat kasus ini bukan saja kasus yang menarik perhatian masyarakat luas akan tetapi juga kasus ini adalah kasus dengan muatan kepentingan bangsa yang sangat tinggi karena menyangkut persoalan NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Dasar Negara Pancasila, serta pembuktiannya juga sederhana”,kata Petrus.

Di dalam konsiderans Pembetukan UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, ditegaskan bahwa Lambang Negara, Bahasa, Bendera dan Lagu Kebangsaan adalah merupakan sarana pemersatu, identitas budaya dan wujud eksistensi bangsa sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan UUD'45. Bahkan tidak kurang juga di dalam UU No. : 24 Tahun 2009 secara khusus melarang dan mengancam dengan pidana penjara bagi perbuatan yang merusak Lambang Negara, karena dianggap merusak kehormatan negara.

Sebagai kasus yang menarik perhatian publik karena muncul saat negara ini sedang menghadapi ancaman perpecahan akibat gerakan intoleran dan radikalisasi yang sedang menguat serta memasuki purna penyidikan karena sedang dalam upaya pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, maka pilihan Penyidik Polda Jawa Barat meng-SP3-kan kasus ini sebagai langkah yang tidak tepat, destruktif, kintraproduktif bahkan tidak kondusif ketika gerakan intoleransi masih muncul dimana-mana.(LM)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini