|

KASUS DUGAAN SUAP IPTU ALDO FEBRIANTO, TPDI MINTA AUDIENSI DENGAN KOMPOLNAS

Gambar Istimewa 

BORONG-NTT | Media Nasional Obor Keadilan, TPDI telah kirim  surat permintaan  AUDIENSI dengan KOMPOLNAS terkait jawaban atas surat  Kompolnas, demikian bunyi pesan singkat  whatsup Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI ), Petrus Salestinus, Sabtu, (28/04/2018).

Melalui surat terakhir bernomor: B-520/Kompolnas/4/2018, tertanggal 16 April 2018, yang menginformasikan penjelasan Polda NTT sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan gelar perkara pada tanggal 19 Maret 2018, tentang perkembangan Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerasan Hasil OTT Propam Polda NTT terhadap Iptu Aldo Febrianto, SIK dengan korban Sdr. Yustinus Mahu, Petrus menjelaskan.

“TPDI dan FORUM PEMUDA NTT, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KOMPOLNAS atas kesungguhan dan konsistensinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang ,terutama merespons keluhan masyarakat NTT untuk mengawal jalannya proses hukum terhadap perkara-perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat luas di NTT, kendati tidak tuntas ditangani  aparat Penegak Hukum di NTT”, Dia melanjutkan.

Atas surat KOMPOLNAS tertanggal 16 April 2018 dimaksud, TPDI dan FORUM PEMUDA NTT di Jakarta ingin melakukan Audiensi dengan KOMPOLNAS guna menyampaikan beberapa pandangan sekaligus tanggapan terhadap perkembangan Penyelidikan kasus tersebut yang menurut TPDI terdapat kecenderungan kuat dari Polda NTT untuk menutup kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga sengaja pada penyelesaian melalui instrumen Penegakan Disiplin Internal Polda dengan memanfaatkan posisi rentan Sdr. YUSTINUS MAHU sebagai korban.

Dia menuturkan,”Kecenderungan itu nampak jelas dari Hasil Gelar Perkara Penyelidik dan Propam Polda NTT, tanggal 19 Maret 2018 yang mengarah kepada pelemahan terhadap proses pidana untuk menghentikan penyelidikan, sekaligus menegasikan harapan dan rasa keadilan publik. Indikatornya nampak dari   point yang diekspose dan dihasilkan dalam gelar perkara dimaksud, yang hanya menekankan pada 3 (tiga) hal yaitu : Pertama,Saudara.Yustinus Mahu sebagai korban, tidak berniat memberikan uang Rp. 50 juta yang diduga atas permintaan Iptu Aldo Febrianto.
Kedua, Saudara Yustinus Mahu berkeinginan agar perkara tsb. tidak dilanjutkan secara hukum, kecuali hanya ingin diselesaikan melalui instrumen Penegakan Disiplin di Internal Polri.
Ketiga, Pendapat ahli hukum pidana dari Undana Dr. Pius Bere, SH. M.HUM bahwa peristiwa pemberian uang dari Sdr. Yustinus Mahu kepada Iptu Aldo Febrianto tidak memenuhi unsur tindak pidana umum pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pidana Korupsi, Dikatakannya.

Baik TPDI, Forum Pemuda NTT yang ada di Jakarta dan Masyarakat Manggarai sangat berkeberatan dengan cara penanganan kasus OTT Propam dan Penyidik Polda NTT yang terkesan bertele-tele, melindungi kepentingan korps, melanggar  KUHAP dan Peraturan KAPOLRI No. : 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, karena terdapat indikasi bahwa sebuah rekayasa sedang dirancang demi melindungi Iptu Aldo Febrianto dan korps Kepolisian dengan mengkapitalisasi posisi Yustinus Mahu yang rentan terhadap bayang-bayang akan dijadikan Tersangka suap, manakala proses huium dilanjutkan, sehingga korban Yustinus Mahu diduga diarahkan untuk tidak melanjutkan tuntutannya terhadap Iptu Aldo Febrianto, sambil melihat reaksi publik,tukas Petrus.

Padahal kelanjutan penangan kasus pidana, apalagi pidana korupsi, tidak boleh bergantung kepada niat korban yang merasa diperas atau memberi suap, apalagi konten kasus ini adalah Tindak Pidana Umum dan/atau Tipikor, bukan delik aduan, sehingga penyelesaiannya tidak boleh diserahkan pada kehendak korban Yustinus Mahu yang diperkuat dengan pendapat ahli hukum pidana yang sangat subyektif.(LM)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini